“PROGRAM MBR DIGOYANG CAMAT MAYAMUK BERUJUNG DISOMASI”
SORONG.mediakpk,online
Rencananya salah satu Devloper Kabupaten Sorong akan membangun Perumahaan melalui program Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),tepatnya di kawasan Kecamatan Mayamuk.Ditengah jalan Pembangunan tersebut gagal dilaksanakan oleh pihak Devloper dikarenakan terjadi miskomunikasi dengan Camat Mayamuk,Endang Irianti.
Aturan untuk pengembang yang membangun rumah melalui program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) pada tahun 2024-2025, khususnya terkait dengan hunian berimbang, mewajibkan pengembang untuk membangun sejumlah rumah subsidi sebagai bagian dari proyek mereka. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyediakan rumah terjangkau bagi MBR dan mendukung program sejuta rumah.
Pengembang yang membangun rumah mewah atau rumah menengah di suatu wilayah, diwajibkan membangun sejumlah rumah subsidi untuk MBR di wilayah tersebut. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi MBR.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah MBR memiliki rumah pertama dan mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah subsidi.
MBR yang ingin memperoleh rumah subsidi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk berstatus Warga Negara Indonesia, belum pernah menerima bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan memiliki penghasilan yang memenuhi kriteria.
Rumah subsidi memiliki spesifikasi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk ukuran dan desain. Terdapat aturan tambahan yang perlu diperhatikan oleh pengembang, seperti larangan mengubah fasad rumah subsidi saat renovasi.
Bahkan miskomunikasi tersebut telah dipiralkan oleh Camat Mayamuk di medsos,sehingga Devloper yang dimaksud dirugikan sehingga meminta hak dan Namanya dipulihkan melalui Advokat Ade Mardiansyah & Partners di jalan Tebet Timur Dalam IV-G No.06 Jakarta Selatan.
Kesejumlah Awak Media Ade Mardiansyah mengatakan bahwa benar Devloper yang akan membangunan perumahaan melalui Program MBR di Kecamatan Mayamuk Kabupaten Sorong,H.Bustang gagal dikerjakan dikarenakan terjadi selisih paham dengan Camat Mayamuk,sehingga atas dasar ini Advokat Ade Mardiansyah & Partner lakukan somasi berdasarkan alas dasar hukum UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemeritahan, Undang-Undang no 23 tahun 2014 tetang pungsi tugas pemerintah daerah, sesuai Fakta-fakta yang disampaikan kliennya.
Saat disingung oleh Awak Media tentang isi materi somasi yang diberikan ke Camat Mayamuk oleh Advokat Ade Mardiansyah & Partner ,mengatakan diantaranya:
Tanggal 8 Juni 2025,Camat Mayamuk menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong melalui telepon selulernya agar Pembangunan MBR diwilayah Kecamatan Mayamuk dibatalkan pasalnya banyak warga pemohon merasa ditipu oleh Devloper.Bahkan masalah tersebut pada tanggal dan hari yang sama Camat Mayamuk melaporkan kasus ini kepolsek Mayamuk,yang seharusnya sebelum Langkah tersebut diambil Camat Mayamuk terlebih dahulu menanyakan hal yang dimaksud kepada Devloper sehingga pokok masalahnya bisa dijelaskan secara rinci Bahkan pada Tanggal 11 Juni 2025 pihak Deloper,Camat Mayamuk dan Masyarakat pemohon MBR dikantor Polsek Mayamuk dibuat kesepakatan Bersama agar uang DP (Dana Panjar) yang gagal mengambil perumahaan MBR agar dananya dikembalikan.
Ironisnya hasil pertemuan tersebut di Kantor Polsek Mayamuk tanpa seizin pihak Devloper dipiralkan oleh Camat Mayamuk di FB pribadinya,sehingga perbuatan tersebut terkesan mempropokasi warga lainnya agar melakukan hal sama.
Sesuai kesepakatan itu,tangal 17 Juni 2025 pihak Devloper mengembalikan sebahagian dana tanda jadi tersebut,hal ini tentu saja dikarenakan tidak jadi dikerjakan.Tanggal 24 Juni 2025 entah bagaimana tiba-tiba warga yang batal mengambil rumah MBR dan atau yang telah menerima pengembalian DP menyurati Polsek dan meminta agar DP nya dikembalikan 100%.
Tanggal 2 Juli Asep,mewakili pihak Devloper Bersama warga di kantor Poolsek mengikat perjanjian sisa uang DP akan dikembalikan sepenuhnya pada tangal 15 Juli 2025.Yang membuat aneh, Tindakan Camat Mayamuk ini sangat merugikan pihak Devloper karena tanggal 3 Juli 2025 pihak Devloper datang kekantor Dinas PUPR Kabupaten Sorong untuk mempertanyakan surat permohonan Pembangunan perumahaan melalui program MBR apakah sudah selesai oleh pihak Dinas menjelaskan surat permohonan tersebut tidak dapat kami penuhi atas permintaan Camat Mayamuk pada tanggal 1 Juli 2025 .
Merasa pihaknya dirugikan walhasil Devloper melalui Advokat Ade Mardiansyah & Partner mensomasi Camat Mayamuk ,dan apabila permohonan klainnya tidak dipenuhi maka akan ditempu jalur hukum.
“Padahal Klain kami dengan pemohon perumahaan MBR sudah sepakat dan akan dipenuhi ,tapi bagaimana hal ini bisa klain kami penuhi sementara klain kami tetap dijegal membangun perumahaan melalui program MBR,bahkan Camat Mayamuk sendiri kondisi tersebut telah dipiralkan sehingga atas hal ini klain kami sangat dirugikan untuk itu Camat Mayamuk harus bertangung jawab”ucap Ade ke Awak Media,di Tebet Dalam Jakarta Selatan.
Ade juga mengultimaltum Camat Mayamuk apabila 2 kali 24 Jam postingan tersebut belum juga diturunkan maka akan diambil Langkah hukum. (Ilham Rokan)

