HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YKESEHATAN

Toko Obat Keras Jual Bebas Di Belakang Kantor Kelurahan Ciketing Udik

Bekasi – Toko obat golongan G Jenis tremadol banyak beredar di wilayah Bekasi Jl. Pangkalan 5, RT001/RW003, Cikiwul, Kec, bantargebang, kota bekasi, jawa barat 17152

Ini sangat meresahkan warga terutama bagi para orang tua dengan marak nya peredaran obat obatan keras tanpa resep dokter seperti tremadol, eximer yang di perjual belikan di pinggir jalan sangat bebas BELAKANG KANTOR KELURAHAN CIKETING UDIK.

Toko tersebut diduga secara bebas menjual berbagai obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, tanpa resep dokter.

Pantauan warga setempat menunjukkan toko itu setiap hari ramai pembeli, mayoritas dari kalangan remaja dan pemuda. Bahkan, sesekali tampak para pemuda nongkrong di belakang toko setelah membeli obat-obatan tersebut.

Tuntutan Warga

Warga sekitar mendesak aparat kelurahan dan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan kepolisian, untuk segera menertibkan peredaran obat keras tersebut.

“Jangan dibiarkan karena dampaknya merusak generasi muda. Pemerintah dan aparat harus tegas,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Menurut penelusuran awak media pada saat konfirmasi ke toko tersebut membenarkan bahwa dia menjual obat golongan G tersebut dan pihak Keamanan setempatpun yang tidak mau disebutkan namanya ketika di tanyakan mereka tidak mengetahui bahwa toko tersebut menjual obat golongan G.

“Warga kota Bekasi khususnya warga sekitar Jl.pangkalan 5 harus berani dan bersatu melawan marak nya peredaran obat obatan tersebut, jangan takut demi kebaikan generasi muda & menjaga keamanaan mengurangi terjadinya kriminal di kampung halaman anda, mencegah rusaknya anak anak muda atau generasi bangsa.

Larangan Penjualan Bebas Obat Daftar G

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 menegaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga menyebut:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang wajib memiliki izin edar tetapi tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

toko yg berjualan obatobatan keras ini sudah meresahkan kecamatan bantargebang harus bertindak sigap bersama 3 pilar bahwa daerahnya sudah di masukin toko toko yg merusak remaja. (RED)

Notes : rilisan berita ini akan diteruskan ke lurah ciketing udik lewat whatsaap & sherlok tempat agar di tindak lanjuti bersama 3pilar

error: Content is protected !!