10 Jaksa Kawal Penyidikan. 4 Kasus Korupsi SPDP, Jembatan Air Hitam Rohil
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Ditreskrimsus Polda Riau. Ada empat SPDP yang diterima.
“Benar, Kejati Riau telah menerima empat SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Zikrullah, Rabu (29/7/2026).
Menindaklanjuti SPDP itu, Zikrullah mengatakan, Kejati Riau langsung menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16). Menurutnya, penerbitan surat P-16 merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana.
Melalui surat tersebut, jaksa peneliti ditunjuk untuk memantau jalannya penyidikan sekaligus memberikan petunjuk apabila berkas perkara yang disampaikan penyidik masih belum lengkap.
“Selanjutnya telah diterbitkan surat P-16 untuk menunjuk jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim jaksa yang ditunjuk berjumlah 10 orang. Mereka akan bertugas meneliti aspek formil maupun materiil berkas perkara sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P-21.
“Ada 10 orang jaksa yang tercantum di dalam P-16,” kata Zikrullah.
Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau masih terus berjalan. Tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi kembali melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohil, Rabu (29/7/2026).
Sehari sebelumnya, Selasa (28/7/2026), penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rohil. Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 12 jam.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam. Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan difokuskan untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Berdasarkan data dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Jembatan yang dibangun memiliki panjang sekitar 140 meter dengan lebar 7 meter. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan pengawasan proyek dilakukan oleh PT Sandi Arifa Consultant selaku konsultan pengawas.
Dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung, penyidik menduga terdapat penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan. Salah satu dugaan yang sedang didalami ialah adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Untuk mengungkap dugaan tersebut, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen proyek, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan Jembatan Air Hitam.
Penulis : Junaidi
Editor : Rizal
Kategori : Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir

