BAU TAK SEDAP DI LPSE TELUK WONDAMADiduga Ada Pengaturan Pemenang Lelang, Peserta Urutan Pertama Dicoret Sepihak
TELUK WONDAMA, Media. K-PK –
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, kembali disorot. Indikasi penyimpangan mencuat setelah peserta tender yang dinyatakan sebagai pemenang urutan pertama tiba-tiba digugurkan oleh Pokja Pemilihan ULP, meski tidak ditemukan pelanggaran dalam Dokumen Pemilihan.
Kasus ini memicu tanda tanya besar publik. Apakah sistem e-procurement yang seharusnya transparan justru digunakan untuk “mengatur” pemenang?
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, salah satu peserta lelang dinyatakan sebagai pemenang urutan pertama. Peserta tersebut mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Namun, dalam pengumuman akhir, Pokja Pemilihan ULP Kabupaten Teluk Wondama menyatakan peserta tersebut “tidak memenuhi persyaratan”.
“Di dokumen semua jelas. Kami sudah penuhi semua. Tapi di akhir kami dicoret. Pertanyaannya, siapa yang berhak menafsirkan ‘memenuhi syarat’ kalau bukan dokumen itu sendiri?” ujar salah satu perwakilan peserta kepada K-PK, Selasa 5/8/2026.
Keputusan sepihak ini dinilai rawan disalahgunakan sebagai celah untuk menganulir pemenang yang “tidak diinginkan”.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Namun kasus di LPSE Teluk Wondama diduga menabrak kedua prinsip tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, salah satu peserta yang dicoret adalah pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Padahal salah satu tujuan paket ini adalah memberi ruang bagi OAP untuk menjadi tuan di negerinya sendiri.
“Mestinya sistem melindungi kami. Ini malah menjegal kami. Bagaimana anak Papua mau maju kalau sejak awal sudah dikalahkan sistem?” kata sumber tersebut.
Pola serupa bukan hal baru di Papua Barat. Sebelumnya, PT Urampi Indah Pratama pernah mengancam akan menggugat Pokja 4 ULP ke PTUN Jayapura, Polda, Kejati, hingga KPK karena merasa dicurangi dalam tender Jalan Wombu-Undurara.
Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat juga pernah mencatat aduan terkait pembatalan tender yang merugikan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa modus pengaturan pemenang lelang masih terjadi meski LKPP sudah menerbitkan regulasi ketat.
LPSE dibentuk untuk memutus mata rantai KKN dalam pengadaan. Namun di Teluk Wondama, sistem ini diduga berbalik fungsi. Alih-alih membuka ruang kompetisi sehat, ia justru digunakan untuk menyembunyikan praktik nepotisme.
Ironisnya, di tengah ada paket khusus untuk OAP, justru warga asli yang merasa tersingkir oleh keputusan Pokja.
Melihat seriusnya dugaan ini, publik dan pegiat antikorupsi menuntut 5 langkah mendesak:
- Audit Independen terhadap seluruh proses lelang yang bermasalah
- Investigasi BPK dan KPK atas dugaan penyelewengan di Pokja Pemilihan ULP Teluk Wondama
- Evaluasi Keputusan Pokja dan membuka kembali hasil evaluasi administrasi
- Perlindungan khusus bagi peserta OAP agar tidak terdiskriminasi
- Pencabutan keputusan jika terbukti melanggar Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Jika tidak segera ditangani, kasus ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan di Kabupaten Teluk Wondama. Muncul pertanyaan: apakah benar ada persaingan sehat, atau lelang hanya jadi panggung sandiwara?
“Korupsi tidak punya batas. Ia bisa tumbuh di mana saja, termasuk di sistem yang katanya sudah digital dan bersih,” kata pegiat antikorupsi di Teluk Wondama.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Kepala LPSE dan Ketua Pokja ULP Kabupaten Teluk Wondama belum mendapat jawaban. Redaksi K-PK membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.(Iand H)
Koran Pemantau Korupsi Perwakilan Papua Barat akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
_Artikel ini disusun berdasarkan dokumen lelang, laporan masyarakat, dan keterangan awal. Semua pihak berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi.

