Komisi II Bahas Rencana Perda Inisiatif Riparkot Kota Bandung
BANDUNG, MEDIA K-PK — Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung untuk membahas rencana grand design pembangunan pariwisata Kota Bandung.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Bandung, Rabu (23/9/2026), turut membahas kemungkinan menjadikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Riparkot) sebagai salah satu Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung pada 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., mengatakan pembahasan Riparkot perlu didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, kesiapan substansi, serta landasan hukum yang jelas.
Menurut Aries, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Komisi II perlu memastikan terlebih dahulu apakah dokumen yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bandung dapat diproses menjadi Raperda inisiatif DPRD. Hal tersebut perlu diperhatikan karena regulasi kepariwisataan di tingkat nasional dan provinsi masih dalam proses penyusunan.
“Yang ingin kita pastikan adalah apakah ini memungkinkan masuk dalam program Perda inisiatif tahun 2026. Jangan sampai kita menganggarkan penyusunan Perda, tetapi secara normatif masih ada ketentuan yang harus menunggu dari pemerintah pusat,” ujar Aries.
Ia menilai, apabila dari sisi regulasi memungkinkan, DPRD Kota Bandung dapat memberikan dukungan terhadap proses pembentukan Riparkot melalui mekanisme Perda inisiatif.
Terlebih, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki modal awal berupa Naskah Akademik yang telah disusun sejak 2024.
Dalam rapat tersebut, Kepala Disbudpar Kota Bandung, H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., menyampaikan bahwa Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bandung Tahun 2013–2025 telah berakhir masa berlakunya.
Karena itu, penyusunan Riparkot yang baru diperlukan sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan Kota Bandung untuk periode berikutnya.
Namun, proses penyusunan tersebut masih berkaitan dengan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2026–2045 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) 2026–2045.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Riparnas ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penyusunan Riparkot,” ujar Adi.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah bahan sebagai modal awal, antara lain Naskah Akademik, substansi rencana pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, serta rencana perwilayahan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah isu strategis pariwisata Kota Bandung, di antaranya pengembangan destinasi di wilayah Bandung Timur, peningkatan akses dan fasilitas umum di kawasan wisata, penguatan kampung wisata kreatif, pengembangan industri pariwisata dan seni budaya, serta penguatan inbound tourism.
Komisi II menilai berbagai potensi tersebut perlu diarahkan melalui kebijakan pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi.
Pengembangan sektor pariwisata juga dinilai membutuhkan dukungan lintas sektor karena tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata.
Dari sisi pembentukan regulasi, peserta rapat menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan.
Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait guna memperoleh kepastian mengenai posisi Riparkot terhadap kebijakan kepariwisataan di tingkat nasional dan provinsi.
Aries mengatakan Komisi II terbuka untuk melakukan konsultasi bersama Pemerintah Kota Bandung kepada kementerian yang berwenang.
“Kita perlu konsultasikan terlebih dahulu. Harapannya ada kepastian apakah Riparkot bisa disusun mendahului Riparnas atau memang harus menunggu regulasi di tingkat pusat,” katanya.
Komisi II juga meminta agar hasil konsultasi tersebut nantinya segera disampaikan kepada DPRD Kota Bandung sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, rapat tersebut belum mengambil keputusan untuk langsung menetapkan Riparkot sebagai Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung.
Pembahasan selanjutnya akan mempertimbangkan hasil konsultasi dan kepastian regulasi di tingkat nasional maupun provinsi.
(Mars)

