Bendahara Diduga Beri Informasi Tak Sinkron, Dalih Penjualan Seragam Lewat Koperasi Dipertanyakan
Pamijahan, Bogor — Media K-PK | Pengelolaan keuangan dan sejumlah pungutan di SDN Gunungsari 01, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah keterangan bendahara sekolah mengenai penjualan seragam melalui koperasi sekolah dipertanyakan karena tidak disertai dokumen legalitas koperasi yang dapat ditunjukkan saat dikonfirmasi.
Saat ditemui pada Rabu (16/9/2026), Bendahara SDN Gunungsari 01, Aminah, menyebut penjualan seragam Batik dan Sundawi dilakukan melalui koperasi sekolah.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung keberadaan koperasi tersebut, tidak diperoleh dokumen yang dapat ditunjukkan kepada awak media. Di antaranya legalitas badan usaha, struktur kepengurusan maupun dokumen administrasi koperasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan mekanisme penjualan seragam kepada siswa.
Penjualan Seragam Dipertanyakan
Seragam Batik disebut dijual seharga Rp70.000, sedangkan seragam Sundawi sebesar Rp110.000.
Jika benar transaksi dilakukan melalui koperasi, wali murid mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya, termasuk siapa pengelola, bagaimana pencatatan transaksi, serta dasar hukum penjualan tersebut.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena pihak sekolah belum menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan keberadaan dan legalitas koperasi yang dimaksud.
Pengembalian Uang Kenaikan Kelas Juga Dipersoalkan
Selain persoalan seragam, sejumlah wali murid juga mempertanyakan pengembalian uang kenaikan kelas Tahun Ajaran 2025/2026.
Untuk siswa kelas 6, disebutkan sebelumnya dipungut Rp200.000, kemudian dikembalikan secara tunai sebesar Rp90.000. Sementara siswa kelas 1 hingga kelas 5 disebut dipungut Rp150.000 dan dikembalikan Rp90.000.
Wali murid mempertanyakan selisih tersebut karena pengembalian disebut dilakukan tanpa kwitansi maupun rincian penggunaan dana.
Mereka meminta pihak sekolah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemungutan, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban atas selisih uang tersebut.
Tujuh Item Pungutan Dipersoalkan
Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua siswa yang diterima Media K-PK, sedikitnya terdapat tujuh item yang dipersoalkan, yakni:
- Seragam Batik Rp70.000;
- Seragam Sundawi Rp110.000;
- Biaya tanda tangan ijazah Rp10.000;
- Fotokopi Rp95.000;
- LKS Rp35.000;
- Uang kenaikan kelas Rp150.000–Rp200.000;
- Tinta spidol, sapu dan ATK.
Untuk item terakhir, orang tua mengaku memiliki rekaman suara yang menurut mereka berkaitan dengan pembahasan pungutan tersebut.
Wali murid juga mempertanyakan mengapa kebutuhan tertentu seperti tinta, sapu dan ATK masih dibebankan kepada orang tua jika kebutuhan tersebut seharusnya telah masuk dalam perencanaan dan penggunaan anggaran sekolah.
Bendahara: Tidak Semua Kebijakan Saya Ketahui
Ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan tersebut, Bendahara Aminah mengaku tidak mengetahui seluruh kebijakan yang berlangsung di sekolah.
Terkait pembelian sapu, ia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada kepala sekolah. Untuk biaya fotokopi, ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Sementara mengenai LKS, ia membenarkan pernah ada, namun menurutnya saat ini sudah tidak ada.
“Tidak semua kebijakan di sekolah saya mengetahui, walaupun saya bendahara,” ujarnya.
Pada saat konfirmasi berlangsung, Kepala SDN Gunungsari 01 tidak berada di sekolah karena disebut sedang menjalankan tugas luar.
Wali Murid Minta Audit Pengelolaan Dana BOS
Sejumlah wali murid kini mendesak adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SDN Gunungsari 01, khususnya penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2024/2025 dan 2025/2026.
Mereka meminta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban Dana BOS diperiksa secara menyeluruh, termasuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana serta belanja barang dan jasa.
“Audit total LPJ BOS 2024/2025 dan 2025/2026. Jika ditemukan penyimpangan, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas salah seorang wali murid.
Desak Kepala Sekolah Dievaluasi
Kekecewaan sebagian orang tua disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan, tetapi juga menyangkut tata kelola sekolah secara keseluruhan.
Sejumlah wali murid meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di SDN Gunungsari 01. Bahkan, mereka menyuarakan permintaan agar kepala sekolah dimutasi demi menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.
“Kami para orang tua mendesak agar kepala sekolah segera dimutasikan. Kami ingin sekolah kembali kondusif, nyaman dan aman untuk anak-anak belajar tanpa adanya pungutan yang tidak jelas,” ungkap perwakilan orang tua.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Munculnya berbagai persoalan tersebut diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Wali murid meminta dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi pungutan, pemeriksaan legalitas koperasi, serta audit dokumen penggunaan Dana BOS agar seluruh persoalan dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Media K-PK akan terus mengawal informasi dan perkembangan dugaan persoalan pengelolaan pendidikan di SDN Gunungsari 01. Konfirmasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak sebelum kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran dapat ditetapkan.
Reporter: Aripin Lubis
Tim Investigasi Media K-PK

