KPK Diminta Turun Tangan, Dugaan Penimbunan Bibir Pantai di Teluk Mata Ikan Nongsa Jadi Sorotan
Batam – KPK.co.ID Dugaan aktivitas penimbunan bibir pantai di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan yang diduga masih terus berlangsung itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan serta pengawasan dari instansi terkait.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Seri Indah Barelang. Selain itu, Yongseng juga diduga sebagai pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut.
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BP Batam, termasuk pejabat yang disebut bernama Liyclodia. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Sementara itu, koordinator lapangan yang disebut-sebut bernama Rio juga telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditayangkan, panggilan tidak diangkat dan pesan yang dikirim belum mendapat respons.
Aktivitas yang diduga mengubah bentang alam pesisir tersebut memicu desakan dari sejumlah masyarakat agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perizinan, proses reklamasi atau penimbunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pengelolaan kawasan, masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Seri Indah Barelang, Yongseng, Rio, BP Batam, maupun pihak lain yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Usman ali )

