NAD-SUMUT-SUMBAR

Bea Cukai Langsa: Pengguna Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

Langsa. mediakpk.co.id

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bea Cukai Langsa mengingatkan masyarakat terkait ancaman hukuman terhadap peredaran rokok ilegal. Tidak hanya produsen dan penjual, pengguna rokok ilegal juga disebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tindak pidana berupa hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp200 juta,”ujar Dwi mengutip dari mediakpk,co,id Senin (18/5/2026).

Menurut Dwi, Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Karena itu, pihaknya menargetkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Di Aceh Tamiang masih banyak jalur tikus. Selain via darat, rokok ilegal itu masuk ke Aceh Tamiang melalui jalur perairan di Seruway, Bendahara, dan Kecamatan Manyak Payed,” katanya.

Ia menyebut tingginya minat masyarakat terhadap rokok ilegal dipengaruhi harga yang lebih murah dibanding rokok resmi bercukai.

“Karena harganya murah, masyarakat kemungkinan beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Pasarnya banyak ditemukan di toko dan warung,” tuturnya.

Bea Cukai Langsa juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.(Haikal)

error: Content is protected !!