HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

PT ABS Disorot Warga, Pemkab Sukabumi Diminta Transparan Terkait Fasos-Fasum

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

KABUPATEN SUKABUMI | mediakpk.co.id  — Penerbitan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025 tertanggal 17 Maret 2025 terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan Griya Benda Asri dari PT Anugerah Bangun Sentosa (PT ABS) menuai perhatian masyarakat.

Sorotan muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dalam dokumen serah terima dengan kondisi faktual di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, sejumlah fasilitas yang tercantum dalam dokumen BAST disebut belum sepenuhnya tersedia sebagaimana tertuang dalam administrasi yang telah disahkan melalui SK Bupati tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait proses verifikasi, validasi, serta pengawasan sebelum diterbitkannya keputusan oleh pemerintah daerah.

Sejumlah warga menilai, apabila benar terdapat fasilitas yang belum terbangun namun telah dinyatakan diserahterimakan, maka hal tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna menjaga transparansi dan akuntabilitas administrasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Faktahukum.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, baik kepada Bupati Sukabumi Asep Japar maupun Sekretaris Daerah Ade Suryaman selaku Ketua Tim Verifikasi BAST PSU.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.

 

Reporter: Ichsan PS

Editor: Denor/Adunk

error: Content is protected !!