Komisi III DPRD Berharap Perwali Pemajuan Kebudayaan Segera Dibuat
Cirebon,mediakpk.co.id.–
Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong adanya aturan teknis turunan untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2024. Aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dinilai sangat mendesak agar aspirasi para pelaku seni dan budaya di Cirebon dapat terakomodasi.
Rekomendasi tersebut mengemuka melalui rapat kerja antara Komisi III DPRD Kota Cirebon, para pegiat seni budaya, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf MPd, menegaskan bahwa Perda Nomor 7/2024 membutuhkan penjabaran yang lebih spesifik dan detail.
Karena itu, kehadiran Perwali menjadi syarat mutlak untuk menjalankan payung hukum tersebut di lapangan.
Pihaknya secara khusus telah memberikan instruksi kepada Disbudpar untuk segera menyelesaikan draf rancangan aturan teknis tersebut.
“Arahan kita kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu untuk segera memastikan draf tersebut selesai (di-fix-kan). Raperwal-nya segera di-fix-kan, sehingga nanti masukan-masukan dari budayawan itu bisa terakomodir di tataran teknisnya,” ujar Yusuf.
Selain menyoroti penyelesaian Raperwal, rapat kerja tersebut juga membahas isu strategis lainnya, yakni perihal jaminan pelestarian budaya lokal di Kota Cirebon.
Yusuf memberikan sinyal kuat bahwa legislatif siap mengambil langkah proaktif jika aturan yang ada saat ini belum cukup melindungi warisan budaya daerah.
Menurutnya, jika aspek pelestarian budaya ternyata belum tercakup secara komprehensif di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024, Komisi III DPRD Kota Cirebon akan mengambil inisiatif untuk membentuk produk hukum baru.
Komisi III DPRD berharap aturan teknis dalam perwali ini dapat mempercepat sinergi antara pemerintah dan para pegiat seni dan budaya, sehingga iklim seni dan budaya di Kota Cirebon dapat terus lestari dan berkembang.
“Tadi juga disinggung terkait dengan pelestarian budaya. Ketika poin ini tidak masuk di Perda 7/2024 itu, ya nanti akan menjadi inisiatif Komisi III untuk di-Raperda-kan dan diajukan ke Bapemperda,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya SSos menyampaikan, Perda 7/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan hanya bersifat makro. Atas dasar itu, untuk menjabarkan regulasi tersebut akan diterangkan melalui peraturan walikota.
“Geliat kesenian dan kebudayaan terus berkembang di Kota Cebon. Perda Pemajuan Kebudayaan sudah ada, kemudian penyusunan kamus Basa Cirebon sudah dilakukan, meskipun tidak punya anggaran untuk penggandaan. Kedua, Cirebon selama bertahun-tahun baru punya museum topeng. Ini berkah buat kita semua sebagai upaya memajukan kebudayaan,” kata Agus.
Perwakilan Budayawan Cirebon, Made Casta menilai Perda Pemajuan Kebudayaan Nomor 7/2024 belum mengatur secara khusus mengenai keraton. Padahal, menurutnya, pengaturan yang lebih spesifik diperlukan agar keraton dapat menjadi objek pemajuan kebudayaan yang berkembang secara optimal.
“Dalam Perda ini, keraton hanya disebut secara makro, tidak ada pasal yang mengaturnya secara spesifik,” kata Made Casta.
Ia juga menyoroti minimnya pasal yang mengatur penerbitan Peraturan Wali Kota dalam Perda tersebut. Menurutnya, sebagian besar substansi aturan masih merujuk pada undang-undang di tingkat yang lebih tinggi tanpa penjabaran lebih lanjut di tingkat daerah.
“Kita harus memiliki keberanian untuk menjabarkan turunan undang-undang ke dalam Perda. Namun dalam aturan ini, banyak poin penting justru dikembalikan lagi ke UU di atasnya,” ujarnya.
(Agustinar)

