HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YOLAHRAGAPILIHAN

Terkuak, Akibat Tewasnya Dua Siswi SDIT Ibnul Jazari Tenggelam Di Kolam Renang Sekolah, Babelan Bekasi

Kabupaten Bekasi,14 Agustus 2025 – Duka cinta yang mendalam masih terasa hingga saat ini kepada kedua keluarga korban tragedi tewasnya siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnul Jazari, RW 024 RT 010, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi yang ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang sekolah, 11/8/2025.

Dari hasil olah TKP gabungan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi, banyak terdapat kejanggalan yang menyebabkan tewasnya 2 Siswi SDIT Ibnul Jazari, mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kolam renang tersebut hingga kesaksian keberadaan dan kebenaran kejadian tersebut terhadap masyarakat/lingkungan serta pihak-pihak Lingkungan setempat.

Pihak kepolisian menyebutkan batasan dalam kolam renang tersebut masih minim berikut tentang perlengkapan keselamatan, termasuk izin yang belum memadai kepada pihak lingkungan RW 024 atau dinas terkait.

” selama ini saya juga belum perna mendapatkan laporan terkait adanya tragedi yangenyedihkan ini, saya hanya mendapatkan kabar dari warga, sangat disayangkan pihak sekolah ataupun yayasan kurangnya berkomunikasi kepada pihak lingkungan terkait kolam renang ini, baik secara lingkungan dan pribadi ” ujar Anwar,ketua RW 024.

Kurangnya pendekatan dan edukasi pihak sekolah/yayasan kepada lingkungan memang tidak pernah dilakukan, serta minimnya saling komunikasi dan koordinasi.

” Sehingga, jika adanya sesuatu terjadi kami lebih bisa lagi memberikan edukasi-edukasi kepada pihak-pihak sekolah maupun yayasan yang ada disini.” tambah Anwar.

Dari keterangan Kepsek SDIT Ibnul Jazari sendiri Muhammad Unais, korban tenggelam pada saat acara Ekstrakurikuler renang yang diadakan pihak sekolah di kolam renang milik SDIT yang berada tidak jauh dari sekolah atau tepatnya di sebrang sekolah, dan beliau baru mengetahui ada 2 siswi nya yang tenggelam dari salah satu staff pengajar di sekolah nya.

” kebetulan saya lagi di sekolah di kantor, kemudian saya mendengar panggilan dari salah satu staff, ada murid yang tenggelam kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Viola dan kemudian saya kesana ” jelas Unais.

Diketahui pula kolam renang tersebut tidak memenuhi persyaratan Standarisasi sebagaimana mestinya, saat kepsek itu sendiri menerangkan setelah ditanya awak media.

” Jadi diameter kolam renang itu 10×7 meter dengan kedalaman 110 hingga 130 centimeter dan saya juga sudah sampaikan kepada pihak kepolisian ” ungkapnya.

Saat kejadian kepsek menerangkan, siswi yang tenggelam itu tidak diketahui oleh guru / pengajar renangnya, hingga sampai salah satu murid yang memberitahukan bahwa ada temannya yang tenggelam.

” Saat itu gurunya mendapati anak muridnya tenggelam dari anak lain, bu itu ada yang tenggelam bu, gurunya langsung melihat dan langsung diangkat, saat itu juga memang gurunya sedang menaikkan murid-murid karna untuk melakukan pemanasan, mungkin saat dalam waktu yang bersamaan penglihatan gurunya sedang teralihkan jadi tidak tahu ada yang tenggelam, dan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) kami sekarang kami hentikan dahulu sampai proses semua ini selesai ” tandasnya.

Dari keterangan Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menerangkan bahwa pihaknya yang sudah di backup dari pihak Inafis Polres Metro Bekasi sudah mengantongi beberapa alat bukti dan saksi-saksi dari hasil penyelidikan beberapa kali ini yang berjalan secara maraton.

” Sudah ada beberapa alat bukti yaitu beberapa pakaian milik korban, kemudian ada juga sekitar 3 rekaman cctv yang sudah kami kantong berikut dengan beberapa saksi-saksi yang telah kami periksa ” Jelas Wito kepada awak media.

Kejadian ini mengarahkan kepada SOP kolam renang tersebut yang dimana harus memiliki Lisensi layak untuk KBM Ekstrakurikuler SDIT tersebut, Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi kelalaian serius dari pihak kolam renang :

Kolam tanpa batas aman untuk pemula, kedalaman 110–130 cm (apakah layak digunakan untuk anak ber-umur 7 tahun?)

Sebagian besar siswa tidak bisa berenang (pengecekan kepada setiap murid yang rentan akan tenggelam)

Tidak ada pelampung atau pengawasan ketat di area rawan (pertolongan pertama saat terjadi insiden)

Kini, tragedi Babelan ini bukan sekadar soal dua nyawa yang melayang, tapi juga soal prosedur dan akuntabilitas. Publik menunggu: apakah kasus ini berhenti sebagai musibah, atau ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan kelalaian.(DN/Andy)

error: Content is protected !!