Hiruk-pikuk Ratusan PIP Timah di Pasirpadi Ancam Biota Laut, Warga Menolak Keras
Media K-PK – Hiruk pikuk Bunyi mesin Tambang Laut yang diperkirakan ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) mitra PT Timah di areal pantai Pasirpadi, Temberan Bukitintan Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ternyata menjadi dilema dan penolakan keras warga di sekitar.
Pasalnya, Ratusan PIP yang merupakan jenis Ponton penghisap material pasir timah di dasar laut Pasirpadi itu akan mengancam kerusakan lingkungan biota laut di seputaran Pantai.
Namun celakanya, areal tambang tersebut merupakan masuk ke dalam Wilayah Operasional Perusahaan (WOP) PT Timah tbk.
Sehingga, pasir timah yang didapat dari hasil penambangan PIP nanti harus dijual ke PT Timah dengan harga Rp150.000/Sn70. Wajar saja PT Timah disebutkan sebagai perusahaan ‘broker’ alias hanya membeli pasir timah dari mitra tanpa harus menambang sendiri.
Namun ironisnya, WOP Perusahaan Tambang Timah berplat merah itu diprediksi berjarak sekitar 1,5 Mil laut dari bibir pantai Pasir padi yang merupakan satu-satunya Destinasi Wisata Laut di Kota Pangkalpinang.
Sementara, di satu sisi ada penolakan dan pernyataan sikap tertulis dari Ketua LPM Bukitintan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erwin.
Ia melayangkan surat penolakan sembari mendatangi langsung ke Kantor PT Timah Tbk di Pangkalpinang agar dapat ditanggapi.
Menurut Erwin, Ponton Isap Produksi para penambang tersebut diperkirakan berjumlah ratusan dari 21 Perusahaan mitra Timah. Akibatnya, lingkungan laut, terumbu karang dan biota laut di sekitarnya akan hancur.
“Kami menolak keras penambangan PIP di laut Pasirpadi yang merusak lingkungan dan menghancurkan biota laut sehingga mengancam kehidupan warga di sini.
Senada dikatakan, Suherman (60 tahun), seorang warga Temberan mengungkapkan kekecewaannya terhadap aktivitas penambangan timah di dalam IUP PT Timah tersebut
“Coba lihat itu, limbah timahnya berlumpur mengalir ke sini (Pantai-red), semula pasir pantai tapi nanti akan berubah jadi lumpur”, ucapnya.
Dengan demikian, Ia menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan timah di tempat Destinasi Wisata itu.
Menanggapi hal itu, Media KPK langsung konfirmasi ke Kepala Pos Operasi PT Timah di Desa Cambai Bangka Tengah, Sahudi meski ia sedikit menolak berkomentar, agar pertanyaan itu diarahkan kepada pihak pemerintah terkait.
“Kami tidak bisa memberikan komentar, silahkan tanya ke pemerintah terkait,” katanya singkat.
Namun, Ia mengungkapkan bahwa penambangan tersebut telah ada sejak zaman Belanda dan merupakan bagian dari IUP PT Timah yang memberikan pendapatan negara, tentu berimbas positif bagi ribuan karyawan PT Timah.
Ia menambahkan, bahwa areal laut Pasirpadi hingga Sampur sedari dulu sudah masuk wilayah operasional tambang perusahaan.
“Penambangan ini sudah ada sejak zaman Belanda, dan merupakan bagian dari IUP PT Timah. Kami memiliki ribuan karyawan yang bergantung pada pendapatan dari penambangan ini. Jika penambangan ini berhenti, maka otomatis penghasil biji timah berkurang bisa jadi karyawan kami akan terancam dirumahkan seperti perkara timah tahun kemarin,” katanya.
(S. Gimpong)

