JABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Kenapa Aparat Penegak Hukum Diam ? : Korupsi Berjamaah Antara Pemkot Bogor Dengan Dprd Di Bungkus Pokir Setiap Tahun

JAKARTA, Media K-PK |

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH ( OPD ) Kota Bogor baik Kantor, Badan maupun  Dinas tidak berdaya  atas ulah DPRD dari tahun ke tahun, di bungkam seperti kening kepala  Dinas, kepala Kantor serta kepala Badan di todong pistol, tidak bisa ber buat apa apa, ketika kegiatan Penunjukan Langsung ( PL ) berupa Proyek dari Pokok Pikiran Rakyat ( POKIR ) yang ada dalam Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) DI KLAIM MILIK DPRD, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan kepala Badan, tidak bisa melawan, hanya menuruti kemauan dan permintaan nya. Hal itu dijelaskan oleh Irianto Ketua LSM Monitoring Hukum Bogor Raya.

Lanjutnya,  bahwa korupsi berjalan mulus dengan melakukan Kejahatan dalam jabatan dalam bentuk POKIR di kegiatan di dinas dinas dengan MENG’KALAIM bahwa kegiatan Penunjukan langsung ( PL )  yang ada dalam dalam Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) itu milik DPRD tidak terbantah keterangan demi keterangan, hasil dari konfirmasi dari kepala Dinas, dan Kabid di Dinas, Badan maupun Kantor, dengan nada kesal mengakui bahwa kegiatan Penunjukan Langsung (PL) yang ada dalam Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) milik ” DEWAN ” berikut rangkuman keterangan dari kepala Dinas, Badan maupun Kabid TEREKAM dan TER SCREENSHOOT diantara nya :

  1. Kepala DISHUB Sdr Marse menerangkan, bahwa kegiatan Penerengan Jalan Umum (PJU) itu milik Dewan, bahkan mengungkapkan dengan nada kesal perusahaan dan pemborong nya pun kita yang mencarikan, Dewan tinggal terima bersih, bahkan dengan berani nya menyebut nama anggota Dewan nya, pada waktu tahun kemarin (2024) sebaga eksekutor ke Dishub itu sdr Adit dari PKS Partai berbasis Agama, sekarang menjadi sdr Adit ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bogor, Ketika di konfirmasi, langsung melaui chat di WhatsApp atas keterangan KADISHUB tidak menjawab, padahal di chat nya Sudah ceklis dua dan dibaca, tetapi tidak menjawab, ketika di teruskan konfirmasi ke sdr H. KARNAIN ASYHAR M.Si dengan PRESS RELEASE yang di berikan, melalui chat WhatsApp malah balik tanya, ” ini nmr siapa, dengan siapa dan alamat nya dmn,…?!! lalu saya jawab ” Coba bapa tanya ke KESBANGPOL, Keberadaan saya beserta Organisasi, ada alamat, karena saya di Daftar di KESBANGPOL. Konfirmasi ke 2 (dua) ke KADISHUB sdr MARSE di tahun ini (2025) ketika saya tanya sebagai eksekutor dari Kegiatan Penunjukan Langsung/PL berupa POKIR apakah sdr AhmadAswandi SH alias Kiwong dari P3 Partai Yang bebasis Agaman sdr Marse.Sebagai KADISHUB membenarkan ( hasil konfirmasi ini ) terekam sbg petunjuk hukum sebagai alat bukti, bahkan sdr Marse dengan Nada Kesal menyarankan kepada saya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum/APH tentang ulah anggota Dewan Mengenai POKIR ini, bahkan menyesalkan gak ada pengertian nya sama sekali, Dewan sebagai penikmat kita yg gigit jari begitu keterangan sdr Marse ketika di konfirmasi di DISHUB.
  1. Keterangan dari Kabid Perumkim sdr Erwin mengungkapkan di Tahun kemaren 2024 kegiatan Penunjukan Langsung ( PL yang Ada dalam Rencana Umum ( RUP ) semua milik DEWAN, hanya 4 ( empat ) kegiatan milik Dinas, Di tahun sekarang 2025 tidak semua milik Dewan, cuma tidak menyebut persentase nya, akan tetapi kalau di lihat dari RUP by data mencapai seribu lebih kegiatan PL berupa TPT ( by data ) dan Drenase dengan nilai Ratusan milyar. bagaimana pengelolaan nya, hanya kepala Dinas dan Tuhan yang mengetahui nya. Keterangan dari pihak lain membeberkan list PL POKIR di Hadapan orang yang di percaya, pikir nya tidak akan Membocorkan, ehh malah di beberkan.
  1. Keterangan sdr Wawan segai Kabid di PUPR mengatakan bahwa Kegiatan PL berupa POKIR milik DEWAN satu pintu urusan pak HUTRI yang mengatur nya, merupakan kepanjangan tangan KADIS tandas sdr Wawan.
  1. Keterangan sdr Enday Kepala BPBD, mengatakan Kedatangan anggota Dewan mengenai kegiatan di BPBD diakui itu milik Dewan, lalu saya suruh kordinasi dengan KADIN tutur nya.
  1. Keterangan Camat Bogor utara sdr Riky di hadapan para lurah mengenai Kegiatan Penunjukan Langsung ( PL ) yang ada di Kecamatan, ketika di konfirmasi ke sdr Riky camat Bogor utara, awal mengatakan dengan nada tinggi ” kegiatan itu kita berikan kebebasan kepada para lurah dan LPM, sebagai pengelolaan nya, Klasik yg selalu di lontatkan para camat, namun ketika di desak kepada siapa kegiatan itu di berikan dengan nada marah ” itu hak Camat sebagai PA, hak Lurah sebagai KPA. lalu saya balik tanya memang PERPRES mengatur demikian, boleh PA dan KPA membagikan kegiatan PL bentuk proyek kepada Vendor/pihak ketiga sebagai pengusaha, tidak menjawab kebingungan…? Pada akhir nya saya terangkan, bahwa PA dan KPA tidak boleh yang mengatur atau yang membagikan ke Vendor itu melanggar PERPRES no.12 th 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa, yang bisa membagikan adalah Pejabat Pengadaan di bawah Departemen Pengadaan, tpi Kelemahan pihak PEMKOT, Bahwa seluruh Kecamatan tidak memiliki Pejabat/Departemen Pengadaan, hanya mengandalkan ULP/PBJ, bagaiman pak Asisten Pemerintah kebiasaan ini, dari tahun ke tahun, bisa bekerja tidak sesuai PROTAP DAN SOP sebagai Asisten. Berikut nya kembali sdr Riky sebagai camat ketika di tanya lagi Mengenai pembagian kegiatan camat yg memiliki hak mutlak Sebagai Penentu, meskipun salah dalam aturan, malah membocorkan atasan nya, ” diarahkan ngobrol sama bos yang dimaksud adalah Asisten Pemerintahan bp Eko Prabowo ” coba akang ngobrol sareng bos ” saya balik tanya, yang maksud pak Eko Prabowo dan meng’iyahkan.

Ternyata setelah di investigasi bahwa kegiatan PL di Kecamatan Bogor utara milik anggota Dewan dan timses, cqmat Riky tidak berkutik, Lalu keterangan dibenarkan Camat Bogor barat sdr Dudi ketika di konfirmasi, bahkan sambil tertawa ter bahak bahak seraya bicara ” kok akang sudah tau bahwa kegiatan di kecamatan sudah ada Pemilik alias, ada bin ny yaitu anggota Dewan yang terhormat Diantara nya milik Ahmad Syaiful Bahri dari partai PPP, bahkan camat Dudi menambahkan juga termasuk milik anggota Dewan dari masing masing DAPIL nya,dan menegaskan semua kegiatan di setiap Kecamatan harus melalui pintu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sdr Eko Prabowo, tegas sdr camat Dudi, bahkan menyarankanUntuk menemui lebih dalam ” mangga akang ngobrol sareng Pak Eko ” tandas sdr Dudi camat Bogor barat. namun setiap di temui ketika hendak di konfirmasi selalu menghindar terus,kalau takut di konfirmasi jangan jadi pejabat.

  1. Ditahun 2024 di Kecamatan Bogor Tengah di pimpin sdr Teo kegiatan pengadaan Apar (pemadam kebakaran) di kelurahan Sempur, menurut informasi ( dari ASN ) kegiatan tersebut ada bin nya dimiliki oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat sdr Wahid,keterangan ini di dapat dari mantan pejabat yang tidak mau disebut nama nya, secara tekhnis pengelolaan kegiatan tersebut entah di jual atau di kerjakan sendiri dengan meminjam bendera perusahaan, Pasti nya menggunakan nya bendera tersebut, apa itu dikelola sendiri atau menjual kepada pihak Ketiga, tinggal Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang bisail menggali nya dari persoalan ini.
  1. menurut Kadis DISPORA sdr Taufik bahwa Proyek PL yang banyak tidak membantah itu proyek PL sudah milik orang, Alias milik Dewan, hal ini sudah diatur waktu Kadis sebelumnya yaitu sdr Heri ( sekarang menjabat kepala BPPSDM ) keterangan Ini di dapat pada waktu tahun 2024 Amat sangat jelas dari tahun ke tahun kegiatan Penunjukan. Langsung/PL di Kantor dan Dinas berupa POKIR dianggap milik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, jelas perbuatan. ini melanggar aturan dan ketentuan baik PERPRES dan UNDANG- UNDANG yang ada, aneh nya Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian tidak mengambil langkah atau melakukan Tindakan Penegakan sesuai mekasnisme PERPRES NO.12 TH 2021 di Aplikasi kan pada Undang-undang no. 20 th 2001 pengganti Undang-undang no.31 th 1999 sebagai Regulasi dari Penegakan Hukum (tentang Tindak Pidana Korupsi ).

Modus Operandi Jual Beli Proyek yang di gunakan adalah sebagai berikut :

Pihak ke 3 ( tiga ) Pemborong/Kontraktor nya mendatangi Dinas, dengan membawa list nama kegiatan Proyek PL POKIR DARI DEWAN, BERARTI DIDUGA JUAL BELI PROYEK TERJADI DI DPRD KOTA BOGOR, permasalahan disini DPRD masuk dalam Tatanan MUSPIDA sebagai PENYELENGGARA NEGARA. Di kembalikan pada Pungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) harus nya menyadari akan Kewajiaban, peran dan tanggung jawab dalam memaknai dalam Undang Undang no. 17 th 2014 ( tentang MD3, Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang meliki 3 ( tiga ) kapasitas LEGESLASI, BUDJETING DAN KONTOLING, malah mencari keuntungan Pribadi lewat POKIR.

Mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tertap (Protap) tentang peran DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD ) adalah sbg berikut :

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berikan Hak dan Kewajiban termasuk Larangan di dalam tugas dan topuksi nya diatur dalam undang-undang no.23 th 2014, ( Tentang Pemerintahan Daerah ), karena DPRD tingkat 1 dan 2, terpisah Undang-undang nya dengan DPRRI, undang-undang DPRRI diatur dalam Undang-undang MD3 ( Undang-undang no.13 th 2019 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD ).Rangkaian Tupoksi DPRD :

  1. Mengenai Kewajiban anggota DPRD meliputi wajib mengikuti rapat-rapat, di dalam menunaikan kewajiban Anggota Dewan, apabilatidak mengikuti rapat sampai 5 kali tanpa ada alasan jelas, bisa di PAW atau di berhentikan menjadi anggota Dewan.

Mengenai Hak anggota DPRD :

  1. Hak Reses sifat nya boleh di gunakan boleh tidak, hak mengikuti kunjungan kerja misal nya (Ke Bali, Kalimantan, Sulawesi), konsultasi, kordinasi ke Kementrian dan boleh tidak ikut, karena bukan merupakan Kewajiban, tetapi dalam kunjungan kerja disitu ada bayaran, dalam hal kunjungan kerja di atur dalam peraturan Menteri keuangan.

Di Pemerintah kota Bogor di istilahkan sistem LUNGSUM atau LANGSAM dulu istilah nya En’kos artinya di berikan uang full dalam kunjungan kerja berangkat mau naik pesawat, bis, naik perahu, kapal laut), tidur di hotel, Wisma , sekalipun tidur Di Mesjid Asal ada bukti Foto, Anggota DPR cukup melaporkan sendiri tidak melalui kesekretariatan, tentu nya pertanggung dalam kegiatan tersebut tidak boleh Fiktif Karena ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 3. Larangan DPRD meliputi ketua, Wakil ketua dan Anggota dilarang Melebihi kewenangannya dalam menjalankaN Tupoksi antara Hak dan Kewajiban dalam 3 (tiga) Kapasitas. Sebagai: (?) Legeslasi Perumus dan Pengesah Undang-undang (?) Budjeting Perumus Anggaran (?) Kontroling Fungsi kontrol terhadap Eksekutif Akan tetapi dalam kenyataan nya sangat berbeda sekali, di duga ada pelanggaran yang di lakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bogor meliputi Ketua, wakil ketua dan Anggota Dewan Yang Terhormat mengenai Pokok Pikiran Rakyat (POKIR). POKIR merupakan hasil Reses dari wilayah diatur dalam Undang-undang no.23 tahun 2014 kewenangan nya berada dalam kelengkapan Badan Anggaran (Banggar) dalam 1 (satu) pasal nya dikatakan bahwa Badan Anggaran dapat memberikan Pokok-Pokok pikiran dalam Pembahasan KUAPPAS kepada Eksekutif, Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD/5 tahunan bentuk Rensra) di tuangkan kan dalam Rencana Anggaran Pembangunan Daerah (RAPD setiap tahun bentuk Renja) dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) SEKDA bersama BAPEDA sifat nya adalah memberikan usulan-usulan Program, bukan bersifat satuan tiga PENGKAYA’AN, emplementasi buah dari hasil RESES DPRD di wilayah di kelurahan kelurahan berdasarkan kordinator Daerah Pemilihan (DAPIL) di 6 (Enam) Kecamatan, itulah lahirnya kegiatan dari hasil RESES Yang menjadi KEKELIRUAN dan bukan menjadi RAHASIA UMUM. Dalam Hal ini diduga Badan Anggaran (Banggar) atas sepengetahuan Ketua, Wakil ketua dan Anggota bahwa BANGGAR bukan nya memberikan usulan-usulan PROGRAM akan tetapi MENITIPKAN usulan-usulan Satuan Kegiatan Yang berada di POKIR dan di Klaim menjadi KEGIATAN PROYEK MILIK DEWAN, seolah-olah DPRD melegalisasi mempunyai HAK USULAN DALAM SATUAN KEGIATAN PEMBANGUNAN MENJADI BENTUK PROYEK BANCAKAN, hal ini merupakan KEJAHATAN DALAM JABATAN diatur dalam Undangundang no. 20 tahun 2001 pengganti Undang undang no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, DPR MELAKUKAN KEJAHATAN KORUPSI, bersama SEKDA, BAPEDA dan Dinas, hal Aneh Dewan melakukan satuan tiga ke Dinas sebagai titipan usulan, dunia terbalik, inti dalam BREAK DOWN/PERINCIAN penyusunan, penyusulan kegiatan itu berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Kantor, Badan maupun Dinas, bukan DPRD, atas titipan PROYEK POKIR DPRD Kota Bogor berarti Dewan melebihi KEWENANGAN NYA, MELEGALISASI PROYEK Dinas untuk DPRD, hal itu PIDANA NAMA NYA (KATEGORI PIDANA KHUSUS). Pertanyaan sederhana, apakah pihak Aparat Penegak Hukum,baik Kepolisian maupun Kejaksaan tidak mengetahui atas kejadian Kejahatan kegiatan melalui POKIR berulang di setiap tahun, dan Seolah-olah Dinas tidak berdaya, di perkuat Pernyataan dari Kepala Dinas, Sekdis,Kepala Bidang,bahwa kegiatan Proyek Penunjukan langsung (PL) di DINAS itu milik DEWAN, ( DPRD ).

KAMI BERHARAP KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM, melaui Laporan sebagai DUMAS BAIK MABES POLRI, KEJAGUNG TERMASUK KPK UNTUK MENINDAK PENYELENGGARA NEGARA YANG MELALKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SESUAI AMANAH UNDANG UNDANG YANG BERLAKU. DEmikian penjeelasaan LSM Monitoring Hukum Bogor Raya (dip)

error: Content is protected !!