NAD-SUMUT-SUMBAR

Kades Baruas “Hina Simbol Kedaulatan Negara”

Padang Sidempuan:mediakpk.online
Kades Baruas, Kecamatan Padang Sidempuan batu nadua M.Harahap diduga telah melecehkan simbol kedaulatan negara,pasalnya bendera merah putih yang dikabarkan di kantor Desa tersebut dalam kondisi robek alias compang camping bahkan warnanya sudah sangat kusam.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini terungkap saat Awak Media ini hendak silaturahmi kekantor Desa Baruas,dikarenakan waktu mulai malam yakni sekitar pukul 16.25 Wib , kantor desa telah tutup dan hanya tertinggal berdiri kusuh bendera dengan keadaan yang dimaksud.

Karena ini pula Awak Media ini mencoba menemui Kades kekediaman pribadinya namun yang bersangkutan tak ada ditempat dan hanya bertemu dengan anaknya ada bapak”kata Awak Media ini dijawab”bapak sudah keluar”,bisa minta nomor yang bersangkutan oleh anaknya nomor hp yang diminta diberikan dan langsung di hubungi guna menanyakan tentang mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi koyak dan berwarna kusam namun tidak diangkat saat di WA Kades Baruas membalas”mau mu apa”,Awak Media ini pun tidak membalas chat Kades.

Bahwa berdasarkan UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan pasal 7 ayat(1) bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di lingkungan kantor pemerintahan termasuk kantor desa.Pasal 24 huruf c:setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang robek,kusam,luntur dan kusut.Artinya Kepala Desa termasuk pejabat pemerintahan wajib memastikan bendera yang dikibarkan dikantor desa memenuhi standar.

Pasal 66 UU nomor 24/2009 sebagaimana dimaksud hurup c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.

Selain itu juga dalam masalah ini Kades dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai PP Nomor 40 tahun 1958 dan PP nomor 66 tahun 2010.Teguran lisan/tertulis dari Bupati/Camat.

Bendera negara adalah simbol kedaulatan.Mengibarkan bendera robek/kusam diangap merendahkan kehormatan negara.MK dalam putusanya juga menyebutkan penghinaan terhadap bendera bisa dipidana.(KD/Tim)

error: Content is protected !!