Tempat Hiburan Karaoke See You Bagansiapiapi diduga Merupakan Tempat maksiat dan Kriminal”
MEDIA KPK.COM – Bagansiapiapi Rokan Hilir. Tempat karoke See you yang terletak di jalan utama kelurahan Bagan barat, kecamatan Bangko sudah berulang-ulang kali terjadi kasus kerusuhan. Tempat ini selain sebagai tempat hiburan karaoke, juga menyediakan miras, dan juga sebagai tempat kupu-kupu malam bahkan tempat ini diduga menjadi tempat sarang transaksi Narkoba. Terakhir ini tepat pada 29 Maret 2025 telah terjadi kasus pembunuhan di lokasi tempat tsb, menewas seorang anggota polisi Rokan Hilir yaitu Bripka Lestari Candra(39) dan seorang warga sipil yaitu Rinto alias Herman atau lebih dikenal dengan sebutan Len tu(30). Berdasarkan siaran pers Polsek Bangko, kronologi Diawali keributan masalah sepele soal suara knalpot racing yang dipakai oleh ketiga pengunjung tersebut dengan mengendarai agak kencang sampai terjadi pembunuhan oleh Security Karoeke See you yang berinisial MK. Masyarakat tempat di komplek A-He menjadi tdk nyaman yg berdampingan di lokasi tempat hiburan tsb. Seperti di sampai kan oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan” kami sebagai masyarakat sangat terganggu dengan tempat hiburan ini, selain telah membuat kami tidak nyaman tempat ini merupakan dampak negatif bagi anak-anak kami secara moral. Dimana pada bulan puasa sebagai umat Islam menjalankan ibadah nya tempat hiburan karaoke see you terus beroperasi tidak menghargai masyarakat Para tokoh masyarakat, Tokoh Agama, begitu ujarnya.
Dari pantauan awak media ini” salah seorang warga yang minta dirahasiakan namanya mengatakan”Pemilik tempat hiburan karaoke see you Di kenal dengan panggilan A long selain punya tempat hiburan ini, dia juga mempunyai bisnis haram perjudian di Bagansiapiapi. Yang dikendalikan oleh nya. A long ini merupakan warga dari suku Tionghoa alias simata sipit orang nya picik, susah di temukan. Dan ia meraja Lela di Bagansiapiapi membuat bisnis haram, tempat maksiat begitu ungkapnya.Kami dari Media KPK.com meminta kepada aparat ke keamanan dan lurah Bagan Barat bisa menertibkan sdr Along utk menutup secara permanen lokasi hiburan See you tsb, dan lokasi perjudian yang ada beberapa titik yang dikendalikan oleh nya tanpa ada perizinan. Supaya tidak berlarut mencemari generasi penerus di Bagansiapiapi.
Perlu diketahui hal demikian telah melanggar Undang-undang yang mengatur prostitusi dan tempat maksiat adalah Pasal 296 KUHP, Pasal 298 KUHP, dan Pasal 420-421 UU 1/2023. Selain itu juga mengenai tempat perjudian yang dikelola oleh Along telah melanggar
UU No. 35 Tahun 2009 mengatur tentang narkoba.(Mulyono/Mukhlis)