RATUSAN TENAGA PENUNJANG DLH TANGSEL DISOROT: Antara Kebutuhan Lapangan atau Celah Duplikasi Anggaran Siluman?
TANGERANG SELATAN.Media.K-PK
Kebijakan pengadaan Tenaga Penunjang Kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menuai badai kritik tajam dari kalangan pengawas publik dan organisasi pers. Sorotan paling tajam kali ini diarahkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan yang tercatat menyerap alokasi tenaga pendukung terbanyak dibanding instansi mana pun, menjadikannya sangat rentan terhadap anomali perencanaan hingga pembengkakan beban fiskal daerah.
Berdasarkan data dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 687 Tahun 2026, Dinas Lingkungan Hidup menduduki peringkat pertama penyerap tenaga terbanyak, yakni mencapai 655 orang pada triwulan pertama (Januari–Maret), yang kemudian disesuaikan menjadi 589 orang pada periode berikutnya pasca penambahan persyaratan batas usia maksimal 59 tahun.
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang Selatan, mengecam keras kurangnya transparansi di balik perekrutan masif tersebut dan mempertanyakan urgensi pengerahan ratusan tenaga kerja di sektor kebersihan dan lingkungan hidup yang dibungkus rapi menggunakan instrumen pengadaan barang/jasa perorangan ber-Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Menelisik alokasi ratusan tenaga penunjang di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel ini, kita patut curiga apakah ini murni berbasis analisis beban kerja riil di lapangan, atau justru sengaja dipelihara sebagai celah duplikasi anggaran siluman yang sangat rentan terhadap inefisiensi dan pengerogotan APBD,” ujar Dedi dengan nada tegas, Rabu (16/9/2026).
Upaya konfirmasi dan perimbangan pemberitaan sejatinya telah dilayangkan oleh awak media dan pihak GWI DPC Kota Tangerang Selatan melalui surat resmi tertanggal 1 September 2026—yang terbukti berdasarkan tanda terima resmi instansi—serta melalui pesan singkat WhatsApp kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup sama sekali tidak memberikan tanggapan maupun jawaban resmi.
Lebih lanjut, GWI menyoroti bahwa penggunaan mekanisme pengadaan jasa lainnya untuk merekrut tenaga pendukung harian berisiko menciptakan tumpang tindih pengawasan yang akut. Terlebih lagi, adanya klausul pemberian “apresiasi” tambahan hingga sebesar satu bulan penghasilan di luar kontrak dasar dinilai sangat berpotensi menjadi temuan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak dibarengi indikator kinerja harian yang transparan dan akuntabel.
Menyikapi potensi kerawanan sistemik ini serta sikap bungkam dari pihak dinas, pihak GWI DPC Kota Tangerang Selatan mendesak Inspektorat Kota Tangerang Selatan untuk tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim guna melakukan audit investigatif serta uji petik (audit trail) mendalam di Dinas Lingkungan Hidup. Langkah hukum dan pengawasan ini dinilai harga mati untuk membongkar potensi pegawai fiktif maupun penyelubungan hukum (legal loophole) dalam kebijakan kepegawaian daerah.
Publik kini menuntut ketegasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk membuka seterang-terangnya hasil evaluasi pengadaan tenaga penunjang di sektor lingkungan hidup demi menyelamatkan uang rakyat di Kota Tangerang Selatan. (Team)

