SULSELBATRA-SULUTENGGO

Sinergi Bea Cukai dan Polda Sulsel, Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Makassar.

Luwu,Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Selatan kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan di Lapangan BDK Makassar, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Djuhandhani Rahardjo Puro bersama unsur Forkopimda Sulsel dan jajaran pejabat utama Polda Sulsel.Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum atas hasil penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya sepanjang tahun 2026.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel menjelaskan, hingga akhir April 2026 pihaknya telah melakukan ratusan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.

Sebanyak 448 kali penindakan dilakukan terhadap hasil tembakau ilegal dengan total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar.
Sementara untuk MMEA ilegal, dilakukan 24 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 2.007,04 liter. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.

Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan sebanyak 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, dan 103 pcs kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.
Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa sinergitas lintas sektoral sangat penting dalam menekan peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, Polda Sulsel akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai guna menciptakan iklim ekonomi yang sehat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (*/Sp)

error: Content is protected !!