Uncategorized

PENGERJAAN PROYEK PHTC, PROGRAM STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO BERAROMA KKN

Pangkalpinang | Media K-PK,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengerjaan proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC(program hasil terbaik cepat) salah satu inisiatif presiden Ri Prabowo Subianto di laksanakan tidak mengacu pada spesifikasi teknis atau RAB (rencana anggaran biaya), terindikasi adanya praktek kongkalikong antara pengguna jasa dan pembeli jasa berpotensi sangat merugikan keuangan negara.

Kegiatan proyek yang menelan dana 19Rp miliar lebih tahun anggaran 2025/2026 dari kementerian pekerjaan umum direktorat jendral perasarana strategis satuan kerja provinsi kepulauan bangkabelitung, di laksanakan pada (5) titik lokasi (1). MTSS AL ISTIQOMAH BANGKA (2). MI SWASTA AL ISLAM BANGKA (3). MIN 2 BANGKA (4). MIN1 BANGKA TENGAH DAN (5).GEDUNG RA PERWANIDA 3 PANGKALPINANG.

Sejak dari awal tender terlihat di website LPSE PUPR penuh kejanggalan terkesan adanya permainan tender tidak sehat, hal itu tertera dalam hasil evaluasi harga yaitu peserta nomor 2 PT PARA MITRA MULTIPERKASA dengan nilai penawaran Rp 19.247.848.000,00 dan peserta nomor 4 PT BINTANG MILENIUM PERKASA dengan penawaran Rp 19.247.840.000,00 dan juga peserta nomor 5 PT BREINS VERI dengan penawaran Rp 19.247.848.000,00 dari 3 perusahaan yang memasuki penawaran tersebut dari hasil evaluasi tidak ada celah untuk di gugurkan namun pihak pengguna jasa menentukan sebagai pemenang proyek tersebut yaitu peserta ke4 PT BINTANG MILENIUM PERSADA dengan penawaran Rp 19.247.848.000,00 dengan membanting harga sekitar 20% dari harga HPS Rp 24.059.810.000,00 hasil pemantauan media KPK di lokasi proyek di dalam pemasangan atap gedung di duga memborong menggunakan metal roofing berpasir dengan ukuran ketebalan 0,3MM pull SNI, padahal yang tertulis dalam spesifikasi teknis pihak pemborong wajib menggunakan metal roofing berpasir dengan ketebalan 0,4MM berkualitas baik dan memiliki sertifikat TKDN(tingkat kompenen dalam negeri) yang di tanda tangani dan di terbitkan oleh kementerian prindag Ri.

Penggunaan metal roofing ini menurut salah satu perusahaan konstruksi mengungkapkan pihak pemborong dalam mengerjakan proyek PHTC tersebut menggunakan metal roofing berpasir dengan ukuran 0,3MM pull SNI yang di belinya dari salah satu distributor kota pangkalpinang.
namun ungkap salah seorang pekerja pemasangan atap tersebut menggunakan metal roofing berpasir dengan ukuran 0,35MM.

Juga dalam pantauan media di lokasi proyek pihak pemborong telah mengkangkangi permen peraturan kementerian PUPR nomor 10 tahun 2021 hal pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi SMKK (pendoman sistem manajemen keselamatan konstruksi) terutama para pekerja tidak menggunakan APD(alat pelindung diri) seperti pelindung, sarung tangan, safety shoes, rompi keselamatan kerja DLL. padahal penyedia jasa wajib menyediakan seluruh peralatan yang di peruntukan untuk menjamin keselamatan para pekerja maupun keselamatan lainnya yang terkait dengan pekerjaan proyek. kejanggalan lain pun masih banyak terlihat di lokasi proyek yang tanpa mengajukan pada spektek dan RAB(rencana anggaran biaya).

dengan banyaknya temuan yang pertentangan dengan spesifikasi teknis dan RAB untuk itu setidaknya aparat humum seperti KPK, KEJAGUNG, KPPU ataupun BPK pusat untuk menindak secara tegas mengingat seolah olah dalam hal ini pihak pengguna jasa dan pemberi jasa telah melecehkan salah satu program strategis presiden Ri Prabowo Subianto.

ketika media KPK mengkonfirmasi kepada pejabat pembuat komitmen (KPK) ROBBY POSO ST. di kantornya tidak ada di tempat juga mengkonfirmasikan melalui whatsapp tidak ada jawaban menurut satpam di kantor tersebut pak robby sebagai atasannya pak robby sudah lama mudik ke kampung halamannya (S.GIMPONG)

error: Content is protected !!