NTT-NTB-PAPUA-MALUKUPILIHAN

Gunung Botak Dibobol, PT HAM Diduga Langgar Aturan Peran Bupati Buru Disorot

Namlea, Maluku | Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aktivitas sejumlah alat berat jenis ekskavator kembali terlihat beroperasi di Kali Anahoni, kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Ekskavator tersebut diduga milik PT Harmoni Alam Manise (HAM) yang disebut berafiliasi dengan PT Wanshuai Indo Mining (WIM).

Operasi alat berat ini memicu sorotan publik karena diduga dilakukan tanpa izin resmi, di tengah kebijakan penghentian total seluruh aktivitas penambangan di kawasan Gunung Botak oleh Satgas Penertiban Gunung Botak.
Keberadaan ekskavator di area yang dijaga ketat aparat gabungan ini pun menyeret perhatian terhadap Ikram Umasugi, selaku Bupati Buru, yang dinilai memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Tokoh Adat: Langgar Keputusan Rapat Bersama Bupati
Tokoh masyarakat adat Buru berinisial H.B.W (meminta identitasnya dirahasiakan) menegaskan bahwa operasi PT HAM melanggar keputusan rapat bersama yang digelar pada 9 Januari 2026.

“Dalam rapat itu diputuskan bahwa setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di Tambang Emas Gunung Botak wajib mendapatkan izin langsung dari Bupati Buru. Namun faktanya, PT HAM justru berani beroperasi secara ilegal,” tegas H.B.W kepada sejumlah awak media di Namlea, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak patuh terhadap pemerintah daerah dan berpotensi mencederai wibawa negara.

Desakan Hentikan Operasi & Usut Dugaan Pembiaran
H.B.W secara terbuka mendesak Bupati Ikram Umasugi agar segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT HAM.

“Ini sudah terang-terangan melanggar aturan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau kepentingan tertentu di balik operasi ilegal ini,” ujarnya dengan nada keras.

Ia juga meminta aparat kepolisian segera melakukan penindakan hukum tanpa tebang pilih. Lambannya respons aparat, menurutnya, dapat menimbulkan kecurigaan adanya permainan oknum dengan pihak perusahaan.

Diduga Rusak Patok IPR & Aset Koperasi
Lebih lanjut, H.B.W mengungkapkan bahwa aktivitas ekskavator PT HAM di Kali Anahoni diduga telah merusak patok batas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik salah satu koperasi setempat.

Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas koperasi seperti pipa paralon, kayu bangunan, serta peralatan lain dilaporkan ikut rusak akibat operasi alat berat tersebut.

“Ini perbuatan yang tidak baik dan berpotensi memicu konflik di lapangan. Kami mendesak agar aktivitas liar ini segera dihentikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar,” tegasnya.

Penertiban Ketat, Tapi Perusahaan Bisa Masuk?
Sebagaimana diketahui, seluruh aktivitas penambangan di kawasan Gunung Botak telah dihentikan total. Aparat gabungan melakukan penjagaan ketat di seluruh akses masuk, termasuk di wilayah Kali Anahoni.

Aktivitas seperti dompeng, bak rendam, tembak larut, kolam, hingga kodok-kodok sudah tidak lagi beroperasi. Namun munculnya alat berat milik perusahaan justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

“Masyarakat sudah menjadi korban penertiban. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas H.B.W.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Buru Ikram Umasugi, pihak PT Harmoni Alam Manise, maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasi ilegal tersebut.

Media K-PK akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.

(MNP.01)

error: Content is protected !!