DIDUGA TAK MENGANTONGI IZIN CV.MJA ALIRKAN AIR KE WARGA
KUKAR:MEDIAKPK.ONLIE
Untuk mendapatkan air layak pakai dan minum warga Desa Jongon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur harus memakai air kolam bekas tambang milik PT.Multi Harapan Utama.Ironisnya warga tersebut untuk mendapatkan air dari bekas tambang tersebut dikenakan beban pemasangan antara 3 s/d Rp.3,5 Juta dan biaya pemakaian per bulan dibebankan biya antara 200 hingga Rp.300.000.Biaya pemasangan dan biaya perbulan diwajibkan membayar ke pihak CV. MEKAR JAYA ABADI.
Berbagai keluhan ini juga disampaikan warga ke kantor Biro Koran Pemantau Korupsi Kutai Kartanegara.Oleh Awak Media ini mencoba menyurati pihak PDAM TIRTA MAHAKAM,sayangnya pihak yang berkompeten engan memberi jawaban.Salah satu Staf kantor PDAM Tirta Makam menyampaikan bahwa,besok saja Kembali lagi karena Sekretaris dan Dewan Pengawas lagi Dinas luar Adapun Kepala PDAM Tengah menunaikan Ibadah Haji.
Sayangnya keesokan harinya Kembali kekantor PDAM Tirta Mahakam, Jalan KH. Ahmad Dahlan No.57 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara,juga tak ada satu pihak pun yang bisa ditemui,kecuali pihak yang mengaku sebagai Humas saat ditanya Namanya terkesan berang,”anda tak perlu tau nama saya ,masalah materi surat yang anda sampaikan itu salah pasalnya,pengelolaan air yang disalurkan kewarga Desa Jongon Jaya itu dikekola oleh Arif CV.MJA.
Ironisnya saat Tim Media ini kelapangan Lokasi air yang disalurkan kewarga dari lubang bekas tambang PT.Multi Harapan Utama tanpa pengolahaan penyaringan terlebih dahulu artinya apa yang ada didalam lubang tersebut langsung disalurkan kewarga untuk kebutuhan memasak,mandi dan semisalnya,tentunya saja efeknya kelak mengerikan.
Arif,sendiri domisili didesa yang sama Ketika didatangi Awak Media ini yang bersangkutan lagi ke jawa”Arif nya lagi pulang ke Jawa,yang jaga mesin air ponakan kami ,Adit ucap”seorang Ibu setengah baya.Kala disingung apakah pengelolan air didesa ini melibatkan pihak PDAM Tirta Mahakam,jawab ibu Kembali ada Namanya “SUPARNO”.
Ditengah perbincangan tersebut Adit menelpon Arif dalam pembicaraan tersebut Arif bahasanya sangat kasar dan arogan”Izin saya M.Darliansyah jabatan Ka.Biro Koran Pemantau Korupsi,wilayah Kutai Kartanegara minta waktu nya sebentar”dijawab oleh Arif”pengelolaan air ini berbadan hukum ya atas nama CV.MEKAR JAYA ABADI,tanpa dibebankan biaya APBD Pemkab dari pemasangan pipanisasi hingga Pembangunan SPAM ,dan kehadiran saudara disini Wartawan atau dari polisi kalau anggota biar saya telepon teman saya angota polisi”langsung mematikan hp nya.
Sebagaimana diketahui bersama dilokasi yang dimaksud tahun 2023 pihak Pemkab Kutai Kartanegara telah merealisasikan anggaran sebesar Rp.3.932.704.746 dan dimenangkan CV.M.D.Japrie Samarinda.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengamanatkan bahwa penyediaan air minum dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,maknanya pihak Swasta tidak dibenarkan lakukan hal yang dimaksud diatas tanpa persetujuan pihak Pemkab dan pihak PDAM.
PDAM bertanggung jawab atas pengelolaan air bersih, termasuk penyaluran dan pemeliharaan infrastruktur. Jika ada pihak swasta yang ingin terlibat, mereka harus bekerja sama dengan PDAM, bukan menggantikannya, menurut Kementerian Keuangan.Pihak swasta yang ingin terlibat dalam penyaluran air bersih juga harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari instansi terkait.Pelanggan PDAM dikenakan biaya pemasangan baru dan biaya bulanan untuk pemakaian air.
Penyediaan air bersih merupakan pelayanan publik yang diatur oleh pemerintah daerah dan negara. Oleh karena itu, pihak swasta tidak bisa bertindak sendiri dalam hal ini. Jadi, meskipun pihak swasta bisa saja berinvestasi dalam penyediaan air bersih, mereka harus melakukannya melalui kerjasama dengan PDAM dan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pihak Swasta Yang Lakukan Kerjasama”
Perusahaan swasta mendapat izin pemerintah untuk memanfaatkan sumber air, tapi bukan berarti perusahaan itu bisa menguasai sumber. Pemanfaatan sumber air oleh perusahaan swasta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air disebut tidak bakal mengganggu pemenuhan kebutuhan air minum karena izin terkait dengan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat tetap berada di tangan pemerintah.
Dengan demikian,izin pemanfaatan SDA tetap dimiliki oleh pemerintah, yakni badan usaha milik negara/daerah yang ditunjuk yaitu perusahaan daerah air minum di masing-masing daerah. Perusahaan daerah air minum akan menangani, antara lain, sambungan rumah, sehingga pelayanan tersebut bakal menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.(TIM)

