Media KPK
Uncategorized

Perompak,,,??? Diduga DC Rampas Paksa Mobil Nasabah di Garasi Rumahnya 

Kebumen, Jateng, mediakpk.co.id -– Dugaan aksi perampasan satu unit Mobil bernopol AA 1367 VJ mengaku dari WOM Finance Melalui Debt Collector (DC) masih saja terjadi di Kebumen. Jum’at (20/12/2024) siang, seorang warga di Kebumen menjadi korban dugaan perampasan paksa oleh DC di garasi rumah miliknya. Korban diketahui bernama Majun (52), warga Dusun Kedung jati, Kelurahan Kalisana, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Sekira pukul 14:00 WIB, 1 unit Mobil pribadi milik atas nama Eko Budiyanto dengan Nopol: AA 1367 VJ yang diparkir digarasi rumahnya disatroni oleh puluhan orang yang mengendarai 2 mobil yang mengaku pihak WOM Finance diduga Debt Collector (DC) dan memintanya untuk menandatangani sepucuk surat yang dia tidak tau isi surat tersebut dan tidak dibacakan isi surat tersebut serta meminta kunci mobil yang ada di garasi rumah miliknya, di Dk. Kedung jati RT/RW 002/003 kel. Kalisana. Kec. Karangsambung.

Tak terima atas aksi perampasan tersebut, korban bersama pemilik kendaraan, Eko Budiyanto, yang juga merupakan warga Dk. Kalipoh RT002/RW002 kel. Kalisana. Kec. Karangsambung, Segera akan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Kendaraan diminta paksa tanpa ada pemberitahuan sama sekali dari pihak leasing WOM Finance. Ini perampasan, mobil saya titipkan digarasi rumah saudara saya, dan kuncinya dibawa adik saya di rampas paksa dari saku adik saya lalu dibawa pergi oleh puluhan orang dengan alarm berbunyi sepanjang jalan, karna remot alarm nya saat dirampas masih tertinggal dikantong adik saya.

Saya tidak terima biar diselesaikan secara hukum,” kata Eko kepada awak media di Rumahnya, Sabtu (21/12/2024) pagi kemarin.

Sugiyono selaku penerima kuasa dari korban sekaligus Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen, menganggap apa yang dilakukan WOM Finance bersama DC tersebut, merupakan tindakan murni perampasan atau perompak dan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

Saya selaku penerima kuasa dari majum sangat menyayangkan atas prilaku grombolan atau perompak yang merampas paksa kuci mobil milik adiknya Eko Budiyanto dan menyuruh menandatangani surat yang nggak ada sangkut paut nya dengan akad kredit yang di lakukan oleh debitur dengan pihak WOM Finance, saya berharap pihak APH yang melihat vidio viral segera menindak tegas oknum perompak.

Itu murni perampasan kalau memang di negri ini masih ada hukum, dan saya berharap pihak OJK kalau bener-bener WOM Finance mengeluarkan surat SKP Tanpa prosedur, mohon agar di tutup perizinan milik WOM finance cabang kebumen,” Kata Sugiyono.

Menanggapi masih adanya perampasan Kendaraan nasabah secara paksa, Ketua DPC PERADI Kabupaten Kebumen Dr. Teguh Purnomo S.H., M.H., M.kn., menyampaikan, mendatangi rumah nasabah dengan beramai-ramai serta membawa paksa kendaraan nasabah merupakan tindakan Intimidasi, premanisme dan tindak pidana, perbuatan tersebut tidak dibenarkan, ia meminta kepolisian untuk menindak tegas prilaku premanisme apapun bentuknya.

Menurut Dr. Teguh, mengambil atau meminta paksa kendaraan nasabah merupakan ranah pengadilan melalui proses gugatan fidusia bukan ranah leasing atau DC, pihak leasing harus mengajukan gugatan ke pengadilan setempat untuk bisa mengambil kendaraan yang sudah diakad kreditkan kepada nasabahnya.

Tindakan tersebut merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan kendaraan bermotor dilakukan oleh debt collector secara paksa, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah cara menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Recky enggan memberikan tanggapan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing/DC yang masih saja terjadi di Wilayah Hukumnya, Meski sudah jelas undang-undang Perlindungan Konsumen dan mekanisme Fidusia, telah mengatur hal terebut.

Hub kasat reskrim ya… Mungkin masih kegiatan, nanti coba saya hubungi,” Singkat Kapolres Kebumen AKBP Recky.

Hal serupa juga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Laode Arwansyah, Laode diam saat ditanya Awak Media melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Soal masih terjadi penarikan paksa kendaraan bermotor milik nasabah diwilayah hukumnya, meski terlihat pesan dibaca centang dua biru, Sampai berita ini diturunkan, Laode Arwansyah tetap enggan merespon upaya Klarifikasi/Konfirmasi Awak Media,” kata Sugiyono singkat balasan melalui via WhatsApp pribadi Kasat Polres Kebumen dengan bungkam enggan merespon.

Disisi lain di tubuh Polri, Kebijakan dan penegasan Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya Debt Collector/Mata Elang di lapangan (di jalan) segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak panggil pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan.

Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55, 56, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan, laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Sementara itu, perintah Kapolri sudah dilakukan korban pemilik mobil yang dirampas paksa oleh Dept Collector sudah melaporkan kejadian ini dengan Kapolres maupun Kasat Polres Kebumen agar segera menindaklanjuti sesuai arahan bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, akan tetapi yang kami terima lempar sana-sini akhirnya bungkam. Ada apa dengan APH Polres Kebumen?,” ungkap Sugiyono pendamping korban.

Dipihak lain, WOM Finance juga bungkam saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp, soal masih adanya dugaan

pengambilan paksa unit kendaraan tersebut, meski pesan masuk terbaca, terlihat centang dua.

Penarikan kendaraan secara sepihak dan kadang sewenang-wenang oleh debt collector dari pihak leasing, sudah sangat meresahkan. Selain merugikan konsumen, pengambilan kendaraan apalagi secara paksa merupakan perampasan. Apalagi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pihak leasing harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menarik kendaraan nasabah.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!