NTT-NTB-PAPUA-MALUKUPILIHAN

Kejati Papua Geledah Kantor Bulog: Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Cadangan Beras Pemerintah

Edisi: Sabtu, 27 Juli 2025
Rubrik Investigasi Khusus

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

JAYAPURA | Media K-PK
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua menggeledah Kantor Perum Bulog Wilayah Papua dan Papua Barat, yang terletak di Jalan Nindia, Distrik Jayapura Utara, Jumat (25/7/2025) sore.

Penggeledahan yang dimulai pukul 15.00 WIT ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diperuntukkan bagi program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Wamena selama tahun 2020 hingga 2023.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik membawa keluar dua boks besar berisi dokumen penting dari ruang kantor Bulog.

“Yang kami amankan berupa dokumen-dokumen yang erat kaitannya dengan kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, yang memimpin langsung operasi tersebut.

Tak Hanya Kantor Bulog

Secara bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain, termasuk rumah dinas dan kediaman pribadi sejumlah pejabat Bulog yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan beras cadangan pemerintah.

Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang memperkuat indikasi bahwa telah terjadi penyimpangan serius dalam pendistribusian CBP di wilayah Papua Pegunungan.

Dugaan Modus: Beras Subsidi Dijual Komersial

Dalam penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa beras CBP yang seharusnya disalurkan ke masyarakat justru dijual secara komersial ke pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.

“Kami dalami dugaan bahwa beras tersebut dijual bebas oleh oknum dengan harga pasar, padahal itu adalah stok pemerintah untuk stabilisasi harga,” ungkap sumber internal kejaksaan.

Potensi Kerugian Mencapai Miliaran

Data awal menyebutkan bahwa volume beras yang diduga diselewengkan mencapai ribuan ton dalam kurun waktu tiga tahun. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah, sekaligus mencederai program pengendalian harga pangan untuk rakyat kecil di wilayah tertinggal.

Pemeriksaan Pejabat Bulog dan Rekanan Segera Menyusul

Setelah penggeledahan ini, Kejati Papua akan segera memanggil sejumlah pejabat Bulog Wilayah Papua dan Subdivre Wamena, serta pihak-pihak rekanan atau distributor yang terlibat dalam rantai distribusi CBP. Pemeriksaan terhadap dokumen keuangan dan kontrak kerja sama juga akan dilakukan lebih intensif.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Sawaki.

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam program bantuan pangan pemerintah. Media K-PK mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian BUMN dan Bapanas, untuk mengaudit total pengelolaan cadangan beras nasional, termasuk peran Bulog di wilayah-wilayah rawan penyimpangan seperti Papua dan NTT.

Editor : Suroso
Liputan : Ian

error: Content is protected !!