Sengketa Tanah, Kriminalisasi, dan Pentingnya Netralitas Aparatur
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Oleh: Ade Muksin
Persoalan sengketa tanah di Indonesia hingga hari ini masih menjadi salah satu konflik hukum yang paling sering memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Tidak sedikit sengketa pertanahan berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena bercampurnya persoalan administrasi, penguasaan fisik, hingga dugaan keberpihakan aparatur.
Fenomena seperti ini juga kerap muncul di wilayah penyangga ibu kota seperti Kabupaten Bekasi yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi dinamika pertumbuhan kawasan permukiman, industri, serta meningkatnya nilai ekonomi tanah.
Dalam praktiknya, sering ditemukan adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim hak atas suatu objek tanah. Di satu sisi terdapat pihak yang memegang sertifikat hak atas tanah, sementara di sisi lain terdapat pihak yang menguasai fisik tanah bertahun-tahun, memiliki alas hak administratif seperti Akta Jual Beli (AJB), rutin membayar pajak, serta memanfaatkan objek tanah secara nyata tanpa pernah dipersoalkan sebelumnya.
Situasi seperti ini sejatinya merupakan sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan mengedepankan pembuktian.
Perlu dipahami bahwa sertifikat tanah memang merupakan alat bukti hak yang kuat sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan di Indonesia. Namun, sertifikat bukanlah alat bukti yang bersifat mutlak dan tidak dapat diuji.
Apabila muncul persoalan mengenai ketidaksesuaian objek, titik koordinat, riwayat tanah, atau adanya penguasaan fisik oleh pihak lain secara terus menerus dan beritikad baik, maka hal tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
Sebaliknya, penguasaan fisik yang berlangsung lama, pembayaran pajak secara rutin, serta adanya hubungan hukum berupa AJB atau alas hak lainnya juga memiliki nilai pembuktian yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Karena itu, setiap sengketa tanah harus ditempatkan secara proporsional sebagai sengketa hukum yang membutuhkan proses pembuktian, bukan diselesaikan melalui tekanan, intimidasi, ataupun pendekatan kekuasaan.
Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah ketika sengketa tanah mulai bergeser ke arah penggunaan instrumen pidana secara berlebihan terhadap pihak yang masih memiliki hubungan hukum atas objek tanah tersebut.
Dalam banyak kasus, laporan pidana terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa hak atau tuduhan penyerobotan sering kali muncul di tengah sengketa kepemilikan yang belum diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.
Padahal secara prinsip, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memenangkan sengketa perdata.
Pendekatan seperti ini berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak tertentu dan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, aparatur pemerintah di tingkat bawah juga dituntut menjaga netralitas dalam menangani konflik pertanahan. Aparatur administrasi bukan lembaga peradilan yang berwenang menentukan siapa pemilik sah suatu tanah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sikap administratif yang terkesan memihak, menghambat hak administrasi warga, atau melakukan pembatasan aktivitas tanpa dasar hukum yang jelas dapat memunculkan dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Demikian pula aparat penegak hukum harus tetap profesional dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum dijadikan alat tekanan dalam sengketa kepemilikan tanah.
Negara hukum harus hadir sebagai pelindung keadilan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Sebab dalam konflik pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan aset, tetapi juga hak warga negara, rasa aman, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Ade Muksin adalah Ketua PWI Bekasi Raya serta Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia.

