HUKUM & POLITIKRIAU-KEPRI-JAMBI

DLH Batam Diterpa Isu Pemecatan Sepihak, Karyawan 13 Tahun Diduga Disingkirkan Tanpa Prosedur  

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Batam | mediakpk.co.id – Dugaan pemecatan sepihak kembali mencuat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Seorang karyawan kontrak bernama Evramson, yang telah mengabdi selama kurang lebih 13 tahun, diduga diberhentikan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Pemecatan tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak melalui tahapan peringatan seperti Surat Peringatan (SP1, SP2, hingga SP3), yang lazim diberikan sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.

Ironisnya, meski telah bekerja selama 13 tahun, status kepegawaian Evramson sebagai karyawan kontrak hingga kini diduga tidak memiliki kejelasan yang pasti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait sistem ketenagakerjaan di lingkungan DLH Batam.

Saat dikonfirmasi, Kasi P2 DLH Batam, Ikbal, membenarkan adanya pemecatan tersebut.

“Iya bang, sudah dipecat,” ujarnya. Ia juga menyebut tindakan Evramson sebagai pelanggaran berat.

Namun pernyataan itu diduga bertolak belakang dengan pengakuan Evramson. Kepada media ini, ia mengaku baru satu kali melakukan tindakan tersebut.

“Saya baru sekali ini bang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, minyak mobil yang diambil digunakan untuk biaya tambal ban bocor karena diduga tidak adanya anggaran operasional.

“Karena minyak mobil itu saya ambil untuk tambal ban, tidak ada anggaran,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas DLH Batam, Dohar, menyebut belum adanya bukti kuat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi internal yang diduga belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Jika benar dikategorikan sebagai pelanggaran berat, publik mempertanyakan mengapa kasus ini diduga tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penanganan persoalan di internal DLH Batam.

Sementara itu, saat media ini mencoba mengonfirmasi melalui jalur Pemerintah Kota Batam pada Senin (4/5/2026), memberikan tanggapan singkat.

“Ah itu masalah kecil, hubungi saja Dohar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Wali Kota Batam, , sedang berada di Jakarta.

“Pak Amsakar sedang di Jakarta, di kantor BPK,” katanya.

“Nanti saya telepon Dohar,” ucapnya sebelum menutup sambungan telepon.

Respons tersebut diduga memperkuat kesan bahwa persoalan ini tidak ditangani secara serius, meskipun menyangkut karyawan kontrak yang telah mengabdi selama 13 tahun.

Pemecatan tanpa prosedur yang jelas juga diduga berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Evramson pun disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja.

 

(Tim)

error: Content is protected !!