NTT-NTB-PAPUA-MALUKU

PWNU Maluku Dukung Tambang Rakyat di Gunung Botak, Tekankan Prinsip Ramah Lingkungan

Ambon, MediaKPK.Co.Id.,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Maluku menyatakan dukungan terhadap aktivitas tambang rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Namun dukungan itu disertai syarat mutlak: pengelolaan tambang harus berpegang pada prinsip ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem.

Sekretaris Tanfidziyah PWNU Maluku Sahrir Rumluan, S.Fil.I menegaskan, tambang rakyat merupakan nadi ekonomi bagi ribuan warga di Pulau Buru. Sejak booming emas 2011 lalu, Gunung Botak telah menjadi sumber penghidupan utama. “NU tidak anti tambang. Yang kami tolak adalah tambang yang merusak alam dan menyengsarakan generasi mendatang,” ujarnya saat ditemui di Kediaman Sekretaris PWNU Maluku, Senin 28/4/2026.

Menurutnya, saat ini aktivitas tambang rakyat tidak bisa serta-merta dilarang tanpa solusi. Melarang total justru akan memicu penambangan ilegal yang lebih brutal dan tak terkontrol. Karena itu, jalan tengahnya adalah legalisasi dan pendampingan. Negara harus hadir menata, bukan hanya melarang.

PWNU Maluku mendorong pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten Buru serta Pemerintah pusat segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gunung Botak Kabupaten Buru.

Dengan WPR, masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara kolektif melalui koperasi. Legalitas ini penting agar penambang tidak lagi dikejar-kejar aparat dan bisa bekerja dengan tenang.

Meski mendukung,tetapi PWNU juga memberi catatan keras soal lingkungan, terkait Penggunaan merkuri dan sianida harus dihentikan total.

PWNU meminta Kementerian ESDM dan KLHK turun tangan memperkenalkan teknologi ramah lingkungan, seperti metode gravitasi atau pengolahan tanpa bahan kimia berbahaya.

“Tambang boleh, tapi sungai, hutan, dan kesehatan warga tidak boleh jadi korban,” tegasnya.

Selain lingkungan, aspek keselamatan kerja juga jadi sorotan. PWNU mencatat banyak korban jiwa akibat lubang tambang ambruk di Gunung Botak selama ini. Karena itu, IPR harus dibarengi dengan pelatihan K3, standar keselamatan, dan pengawasan ketat. Jangan sampai legalisasi tanpa pembinaan.

Sekretaris PWNU Maluku juga mengingatkan potensi konflik sosial jika tambang rakyat dibiarkan liar.

Perebutan lahan, premanisme, hingga kriminalitas kerap muncul karena tidak ada payung hukum.

Dengan WPR dan IPR, distribusi hasil tambang bisa lebih adil dan konflik horisontal dapat dicegah.,”kata Rumluan.

Dukungan PWNU ini sejalan dengan semangat Nahdlatul Ulama menjaga hifdzul bi’ah atau kelestarian lingkungan.

Dalam kaidah fikih, dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil keuntungan,” Ingat Rumluan.

Artinya, “tambang rakyat boleh jalan asal mudaratnya bisa ditekan seminimal mungkin”.

Rumluan menyatakan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal tambang rakyat di Gunung Botak.

“Kami akan kawal agar tambang ini berkah, bukan musibah. Untuk rakyat secara umum di Indonesia dan Khususnya Rakyat di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan, tapi juga untuk alam,” tutupnya.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Maluku, Pemkab Buru, dan Kementerian ESDM.*

( MNP. 01)

error: Content is protected !!