Breaking News : Pembangunan Balai Kampung Wondiboy di Teluk Wondama Tak Kunjung Selesai, Masyarakat Merasa Rugi
Teluk Wondama – Pembangunan Balai Kampung Wondiboy di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat hingga kini belum juga rampung, Senin (26/1/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat justru menimbulkan kekecewaan lantaran terbengkalai tanpa kejelasan.
Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh awak media, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor atas nama Andarias Baransano. Namun, hingga batas waktu pelaporan ini, pihak kontraktor tidak memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan maupun status pekerjaan proyek tersebut.
Kepala Desa Wondiboy, dalam keterangan resminya kepada media, membenarkan adanya persoalan dalam pelaksanaan pembangunan Balai Kampung tersebut.
“Saya sebagai Kepala Desa Wondiboy akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembangunan kantor desa ini, sehingga semuanya menjadi jelas dan terang benderang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa menyampaikan keprihatinannya atas potensi kerugian yang dialami baik oleh negara maupun masyarakat. “Ini bukan hanya soal bangunan yang tak selesai, tapi juga soal kepercayaan publik dan penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pembangunan fasilitas umum seperti balai kampung merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Namun, jika pelaksanaannya tidak transparan dan tidak sesuai dengan kontrak kerja, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah hukum guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah. (IAN H)

