Mahasiswa Unikarta Gelar Aksi Damai Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD
Kutai, Media KPK —
Sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi unjuk rasa damai menolak wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor DPRD Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (19/1) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kedatangan mahasiswa disambut langsung oleh Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ir. H. Ahmad Yani,yang merupakan politisi PDI Perjuangan bersama sejumlah anggota DPRD lintas fraksi. Mereka di antaranya Muhammad Idham (PKS), Erwin (Golkar), Sugeng Hariadi (PDI Perjuangan), Akbar Haka (PDI Perjuangan), Fachruddin (PAN), Sayifuddin (PDI Perjuangan), Desman Minang Endianto (PKB), M. Muhammad Hidayat (PKS), Kamaru Zaman (Golkar), H. Muhammad Jamari (Golkar), Annis Mulia Utami (NasDem), Eko Wulandanu S.H (PKB), serta didampingi Sekretaris DPRD Kukar, H.M Ridha Dermawan.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi yang menegaskan penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Koordinator Aksi, Rangga Bahtiar, menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dinilai berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menolak wacana Pilkada melalui DPRD karena dikhawatirkan kepercayaan masyarakat dapat disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD untuk kepentingan pribadi. Demokrasi yang selama ini dibangun seolah-olah dirampas,” tegas Rangga dalam orasinya.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ir. H. Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi atas penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan damai di gedung DPRD yang merupakan rumah rakyat.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kutai Kartanegara, termasuk dirinya secara pribadi, sependapat dengan aspirasi mahasiswa. Menurutnya, wacana Pilkada melalui DPRD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Kami, insyaallah, bersepakat dengan mahasiswa untuk menolak rencana Pilkada melalui DPRD karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD dijadwalkan berlangsung pada tahun 2029. Sementara itu, pemilu daerah yang melibatkan DPRD dan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tahun 2031.
“Putusan MK tersebut sudah menjelaskan secara rinci. Selama belum ada aturan baru, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak dimunculkan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Kutai Kartanegara lintas fraksi pada prinsipnya menolak wacana tersebut, khususnya Fraksi PDI Perjuangan yang secara tegas menyatakan penolakan.
Aksi unjuk rasa berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai yang dikawal langsung aparat keamanan, Polres Kukar dan Pamdal DPRD Kukar. (tls)

