Persiapan DPP MAGSI Gelar Aksi Dalam HARKODIA di Kota Bekasi
Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada 9 Desember 2025, Mahasiswa Gempur Korupsi (MAGSI) beserta Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menegaskan komitmen untuk terus memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan integritas, serta memperluas partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia, (27/2/2025)
Hakordia sendiri merupakan momentum global yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Di Indonesia Pelaksanaan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia berpedoman pada sejumlah undang-undang utama, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999
• UU ini memperjelas definisi korupsi, memperluas instrumen penindakan, memperkuat sanksi atas perbuatan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, dan kerugian keuangan negara.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. perubahan terkait KPK
• Mengatur kewenangan KPK dalam pencegahan, koordinasi, supervisi, penindakan, dan monitoring.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
• Menjadi dasar etika dan kewajiban aparatur dalam menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Melalui kerangka hukum ini, Indonesia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak tata kelola negara, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini menarik pandangan Muhamad Dika Fredikat, S.H. selaku Plt. Sekjen DPP MAGSI untuk menyikapi hal tersebut.
“Korupsi di Indonesia hari ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi sebuah penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Setiap tahun, berbagai kasus besar terbongkar—dari penyalahgunaan anggaran, suap perizinan, hingga kejahatan tata niaga yang merugikan keuangan negara dalam skala ratusan triliun. Ironisnya, kasus demi kasus itu terjadi bukan karena kurangnya aturan, tetapi karena lemahnya integritas dan budaya pengawasan, baik di institusi pemerintah maupun di masyarakat.” tegasnya.
“Dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia, kita diingatkan bahwa korupsi sesungguhnya bukan persoalan segelintir pejabat yang tertangkap tangan. Ia adalah refleksi dari ekosistem yang selama ini terlalu permisif terhadap penyimpangan. Kita masih menemukan praktik “normalisasi” pungli, gratifikasi yang dibungkus sebagai tanda terima kasih, maupun penyalahgunaan jabatan yang dianggap wajar. Sikap seperti inilah yang membuat korupsi tumbuh subur di tingkat kecil hingga akhirnya mengakar dalam sistem besar.” Tandasnya. (DN)

