Dewan Adat Papua Teluk Wondama Desak Perlindungan Hak Usaha Orang Asli Papua, DPRK Janji Perjuangkan Lewat Otsus
Teluk Wondama,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Situasi krusial terkait perlindungan hak ekonomi orang asli Papua kembali mencuat di Kabupaten Teluk Wondama. Rabu (15/10/2025), Dewan Adat Papua (DAP) setempat menggelar audiensi mendesak dengan Asosiasi Pengusaha Asli Papua (APAP) dan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024–2029. Pertemuan ini digelar di tengah kekhawatiran mendalam atas maraknya praktik marginalisasi terhadap pelaku usaha asli Papua di daerah sendiri.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh emosional namun konstruktif itu, Ketua III DPRK Teluk Wondama, yang juga mewakili fraksi jalur Otsus, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan DAP dan APAP. Ia menegaskan bahwa hak-hak ekonomi, khususnya dalam sektor usaha, merupakan bagian tak terpisahkan dari amanat Otsus yang selama ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara adil.
“Kami, sebagai wakil rakyat yang lahir dari aspirasi Otsus, tidak bisa tinggal diam melihat saudara-saudara asli Papua kesulitan mengembangkan usaha di tanah leluhurnya sendiri,” tegas Ketua III DPRK dalam sambutannya. “Hak ekonomi bukan hanya soal izin atau modal, tapi soal keadilan historis dan pemulihan martabat.”
Dewan Adat Papua Teluk Wondama dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah temuan lapangan yang mengkhawatirkan, termasuk dominasi pelaku usaha non-Papua di sektor perdagangan strategis, minimnya akses permodalan bagi pengusaha lokal, serta lemahnya penegakan regulasi afirmatif yang seharusnya melindungi usaha asli Papua.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menuntut keadilan. Tanah ini milik leluhur kami, dan anak cucu kami berhak hidup layak dari hasil tanah ini,” ujar juru bicara DAP Teluk Wondama.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk segera menyusun rekomendasi kebijakan yang akan diajukan ke pemerintah daerah dan provinsi, termasuk usulan revisi Peraturan Daerah terkait perlindungan usaha asli Papua serta optimalisasi dana Otsus untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.
Langkah ini dinilai sangat kritis mengingat momentum evaluasi pelaksanaan Otsus tengah berlangsung, dan tekanan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua—termasuk di ranah ekonomi—semakin mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, para pemangku adat memperingatkan bahwa ketimpangan ekonomi berpotensi memperparah ketegangan sosial di wilayah tersebut.

