JABAR-JATENG-D.I.Y

Kejari Cibinong Layak Periksa Penggunaan Anggaran Desa Cilaku Tahun 2022–2024

Tenjo | Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ke desa-desa setiap tahunnya jumlahnya sangat fantastis. Tak terkecuali Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, yang menerima kucuran dana desa dalam jumlah besar sejak tahun 2022 hingga 2024.

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa menjadi sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan atau potensi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masyarakat, media, LSM, dan ormas didorong untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Anggaran desa nilainya mencapai triliunan rupiah secara nasional setiap tahun. Itu semua diperuntukkan untuk kesejahteraan warga desa, dan sejatinya milik rakyat desa. Maka masyarakat punya hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi penggunaannya,” ungkap salah seorang aktivis pemerhati anggaran desa di Tenjo.

Penting untuk dicatat bahwa masyarakat desa memiliki hak hukum untuk meminta dan mendapatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa, termasuk LPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya dalam Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah desa, termasuk laporan penggunaan anggaran.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana desa. Ketika pemerintah desa tertutup atau tidak memberikan laporan kepada publik, maka patut dicurigai adanya penyimpangan. Dalam konteks ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dinilai layak turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Desa Cilaku selama tahun 2022 hingga 2024.

Jika terbukti ada dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan. Ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa.

(Red)

error: Content is protected !!