JABAR-JATENG-D.I.Y

Satpol PP Razia Warung Jamu di Ciawi, 657 Botol Miras Disita

Bogor | Media K-PK.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dijual di warung jamu dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Ciawi, Rabu (23/7/2025). Hasilnya, sebanyak 657 botol miras berbagai jenis dan merek berhasil disita dari lima lokasi berbeda.

“Dari lima titik lokasi yang menjadi target operasi hari ini, petugas mengamankan total 657 botol miras yang dijual tanpa izin dari berbagai merek,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.

Anwar menjelaskan, razia dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di warung jamu. Seluruh lokasi yang dirazia sebelumnya telah dipantau oleh Satpol PP Kecamatan Ciawi.

“Kegiatan hari ini menargetkan warung-warung jamu yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin. Razia berjalan aman dan kondusif,” jelasnya.

Razia tersebut juga melibatkan personel dari unsur kepolisian dan TNI, dan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban pelanggaran perda.

Rincian Penyitaan Miras di Lima Lokasi:

1. Warung jamu di Jl. Raya Veteran III, Desa Cibedug, Ciawi: 91 botol miras berbagai jenis.

2. Warung kelontong di Simpang Ratna, Jl. Raya Sukabumi-Bogor: 113 botol miras tanpa izin.

3. Warung jamu di Jl. Sukabumi-Bogor, Desa Teluk Pinang: 109 botol miras.

4. Depot jamu di Simpang Warung Nangka, Jl. Raya Sukabumi: 28 botol miras.

5. Warung jamu Soponyono di Jl. Raya Ciawi Bendungan: 316 botol miras.

“Total 657 botol miras diamankan dalam razia hari ini. Tindakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran miras ilegal,” pungkas Anwar.

(Aripin Lubis | Media K-PK)

error: Content is protected !!