Penerimaan , Penggunaan Dana Bos SDN Koleang 01 Layak diAudit BPK, dan Tim indevenden
Jasinga Bogor Media K-PK.
tujuan pemerintah mengeluarkan anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik dan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dari tingkat dasar hingga menengah. Dana ini ditujukan untuk membiayai operasional sekolah non-personalia, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan alat pembelajaran, serta kegiatan sekolah lainnya yang mendukung proses belajar mengajar
penerimaan dan penggunaan dana bos wajib diketahui dan disaksikan pihak” tertentu diantaranya
kepala sekolah
komite sekolah
perwakilan guru ( dewan guru )
bendahara sekolah dan
perwakilan walimurid.
namun ada kejanggalan yang ditemukan oleh tim media kpk dalam hal penggunaan dana bos di SDN koleang 01 kecamatan jasinga Kabupaten Bogor . diduga penerimaan dan penggunaan dana bos di SDN 01 Koleang tidak transfaran ,berdasarkan temuan tim media peristiwanews com ,dilapangan bahwa penggunaan dan penyaluran anggaran BOS di sekolah tersebut diduga tidak melibatkan pihak” tertentu diduga anggaran tersebut dikelola dan dikuasai oleh kepala sekolah dalam hal penggunaannya .menurut keterangan dari salahsatu pihak terkait diatas yang tidak mau disebutkan nama dan jatidirinya mengatakan kepada tim media K-PK bahwa ” saya belum pernah tau atau diajak diskusi soal pembahasan penerimaan dan penggunaan dana bos , mungkin itu kewenangan kepala sekolah ” terangnya.,, begitu pula menurut keterangan walimurid yang diwakili salah seorang yang tidak mau disebut namanya . ‘ pak kalau soal itumah kami gk berani menanyakan dan anak kamipun belum pernah dapat apa dari sekolah ini padahal kami orang tua tidak mampu,” kata perwakilan orang tua siswa tersebut.
dalam hal ini jika memang benar demikian itu berarti sudah melanggar peraturan permendikbudristek no 63 th 2022. maka hal ini dirinya ( kepala sekolah ) atau sekolah tersebut akan mendapatkan sangsi yang sudah diatur oleh pemerintah.
tim awak media mencoba mendatangi sekolah sdn koleang 01 pada hari selasa 8 juli 2025 untuk mengkonfirmasi ulang kebenaran berita tersebut , .namun apa yg didapat oleh tim medis sekolah tersebut tutup,” tidak ada seorangpun tenaga pengajar ataupun panitia penerimaan siswa baru disekolah, padahal sekolah tidak libur , yang libur hanyalah siswa siswi setelah kenaikan kelas kemarin tim awak media berusaha mencari dan menanyakan kepada warga tentang kepala sekolah dan alhamdulilah tum ahirnya mendapatkan no kontak kepala sekolah dan langsung menghubungi no tersebut namun hasilnya “NIHIL” . tak ada balas wats app. dan tak ada angkat tlp. padahal tim hanya membutuhkan hak jawab walau sedikit baik buruknya, benar dan tidaknya , tentang pemberitaan tersebut hak jawab tersebut sangat kami butuhkan agar pemberitaan dapat berimbang, Namun sepertinya diduga kepala sekolah enggan untuk dikonfirmasi dan sengaja menghindar dengan tidak merespon panggilan atau pesan singkat dari tim media.
kami berharap kepada pihak terkait segera periksa dan Audit penggunaan dan penerimaan dana bos di sekolah tersebut , apakah benar demikian ??
dan jika benar adanya tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terjadi disekolah lainnya .
Sampai berita ini dipublikasikan tim belum mendapatkan dari pihak sekolah, kepala sekolah saat di telepon maupun dihubungi via washap kepsek tidak bersedia mengangkat telepon, ada apa ?.(Team)

