SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Diduga SMKN 1 Katibung mengabaikan peraturan Gubernur Lampung Tetap Melaksanakan Kegiatan Industri di Luar Lampung yaitu Jakarta dan Yogyakarta, Dan Juga Iuran Kumite atau Iuran SPP.

Lampung selatan Media K-PK|

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pak Gubernur kenapa sekolah SMKN 1 Katibung tidak menghiraukan Surat Edaran Bapak, yang mengadakan kegiatan industry diluar lampung yaitu Jakarta dan Yogyakarta, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 73 Tahun 2025. Dan Iuran Komite atau disebut iuran SPP. Minggu, (01/06/2025)

Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Telah mengeluarkan aturan yaitu Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pak Kami orang kecil pak dan tidak mampu untuk mengikuti kegiatan Industry dengan biaya sebesar @Rp. 2.200.000,- yang dilaksanakan Hari Senin s/d Jum’at pada tanggal, 09 s/d 13 Juni 2025 bahkan kami juga masih dikenakan Iuran Komite atau Iuran SPP, kenapa masih ada pungutan Komite Sekolah bahkan dana pertahunnya sebesar @Rp. 2.995.000,- sedangkan Pemerintah sudah tidak ada lagi pungutan yang membebankan Wali Murid atau Orang tua murid. Yang tidak mau di sebutkan identitasnya.

Pak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan terkait uang komite sekolah yang dinilai terlalu membebani masyarakat.

Menurut Gubernur, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah sekolah yang menerapkan iuran komite dalam jumlah tinggi. Ia menilai, biaya pendidikan yang tinggi menjadi persoalan di Lampung dan perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Saya sedang cek, memang ada sekolah yang menerapkan uang komite terlalu tinggi. Kasihan petani dan masyarakat yang harus membayar mahal. Kami paham, biaya pendidikan saat ini terlalu tinggi,” ujar Mirza, Selasa (20/5/2025)

Serakah, tamak dan haloba mewarnai proses belajar mengajar. tak cukup dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di hembat, pungutan liar (pungli) terhadap siswa/i juga terus mengalir bagaikan air di kali.

Hal ini jelas terjadi di SMK Negeri 1 Katibung Kecamatan Katibung yaitu di Desa Transtanjungan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung, yang melakukan pungutan kepada para siswa/i atau Orang Tua Murid/Wali Muridnya.

Adapun kami sebagai awak media jejakkriminalnews.com ingin konfirmasi lewat telp whatsapp atau chat Whatsapp susah di hubungi dan juga susah di balas bahkan mirisnya lagi kami ingin menemui di ruang kerjanya atau di sekolahannya juga tak ketemu.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Katibung, Suparman apakah dia alergi dengan wartawan enggan di konfirmasi, Handphonnya yang digunakan dengan nomor 0822 6959 XXXX berdering namun tak ada jawaban, begitu juga dengan pesan singkat SMS (Short Message Service) yang di layangkan padanya, tak ada balasan.

Pak Suparman juga di nilai bersikap tidak kooperatif, dan tidak menjalankan Tupoksinya sebagai kepala sekolah, yang mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah nomor (5) sistem informasi sekolah. Dan Permendikbud RI nomor 16 tahun 2012 tentang kode etik pegawai di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan Huruf (e).

Dewan pendidikan dan komite sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (Propernas 2000 – 2004).

Untuk itu, Komite sekolah seharusnya merepresentasikan keragaman yang ada agar benar-benar dapat mewakili masyarakat. interaksi antara masyarakat dapat diwujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan antara sekolah dengan komite sekolah.

Dengan demikian, komite sekolah merupakan badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Bukan bekerjasama dengan pihak sekolah meraih keuntungan.

Semoga Pak Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Lampung langsung meninjau Kesekolahan SMKN 1 Katibung dan juga seluruh sekolahan yang ada di Propinsi Lampung ini”.

(AR)tim

error: Content is protected !!