Terkait Pemberian Izin Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
WALI KOTA DEPOK BERPOTENSI KORUPSI
JAKARTA:
Atas kebijakannya itu membolehkan atau mengizinkan bagi para penerima kendaraan dinas,dipakai untuk kepentingan mudik lebaran, Walikota Depok berujung di tegur oleh beberapa pihak,termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi atau biasa disapa KDM.”Tanggal 8 April ini Walikota Depok akan saya pangil ngadap”ucap KDM saat acara gelar griya yang dselengarakan Ketua MPR,AhmadMuzani di Komplek Widya Chandra Jakarta Rabu 2 April 2015.
Bahkan katanya lagi dirinya juga akan memanggil jajaran Pemkot Depok yang mengunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,yang sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada Supian Suri yang telah mengizinkan ASN mengunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2025.
Teguran juga disampaikan pemerintah pusat via Kementerian Dalam Negeri.mobil dinas merupakan asset negara diperuntukan untuk kepentingan pelayanan public dan atau untuk kepentingan Pemerintahaan ,bukan untuk kepentingan pribadi ,kalau tidak terkait maka tidak boleh dipakai,ucap Wakil Kemendagri,Bima Arya Sugiarto seusai shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta.
Tak hanya itu kebijakan Kota Depok tersebut juga disorot Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Budi Prasetyo bahwa “Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor”.
Budi juga menyebutkan kalau Kepala Daerah itu jadilah sebagai cermin di jajaranya dalam hal pencegahaan korupsi khusus momen ini berkaitan pengendalian gratifikasi saat hari raya.
Masalah Adanya larangan kendaraan dinas dilarang untuk dipakai kegiatan mudik lebaran atau dipakai untuk hari raya idul fitri berdasarkan surat edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang pencegahaan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.“Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.”
“Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Ketentuan Kendaraan Dinas”
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/M.Pan/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, disebutkan bahwa Sarana Kerja Aparatur Negara adalah fasilitas kerja yang mencakup, ruang kerja, kendaraan dinas, peralatan kerja lainnya sebagai penunjang terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan negara.
Adapun kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
“Dalih Supian Suri”
Alasan pemberian izin oleh Supian Suri,Walikota Depok bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN yang telah mengabdi di Kota Depok. Yang diberi izin pergunakan kendaraan dinas untuk mudik tidak semuanya,dan atau dikecualikan saja,ucapnya.
“Tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu mereka. Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan,” jelasnya.(DIP)