“Aroma Busuk di Balik Lampu Gemerlap: PUB & KTV Deluxe Batam Diduga Jadi Pusat Judi dan Miras Ilegal”
BATAM – KPK.Co.ID –
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aroma pelanggaran hukum di balik gemerlap hiburan malam kembali menyeruak. Sebuah tempat usaha berlabel PUB & KTV Deluxe di Batam, yang telah beroperasi kurang lebih satu tahun, kini menjadi sorotan tajam.
Tempat tersebut diduga kuat tidak hanya menjadi lokasi praktik judi bola terselubung, tetapi juga menjajakan minuman beralkohol tanpa cukai resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas perjudian berlangsung secara tertutup melalui jaringan internal. Para pemain disebut harus melalui akses khusus, dengan sistem transaksi yang rapi dan terorganisir, memanfaatkan tempat hiburan sebagai kedok.
“Sudah lama itu, Bang. Main bola di dalam. Orang biasa tak bisa masuk sembarangan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, sumber lain juga menyebutkan bahwa di lokasi tersebut diduga beredar minuman beralkohol tanpa pita cukai, yang seharusnya diawasi ketat oleh negara. Jika benar, hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Ironisnya, tempat tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagai PUB dan KTV, atau izin yang ada diduga disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Mengacu pada Pasal 303 KUHP, praktik perjudian dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Sementara itu, peredaran minuman beralkohol tanpa cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dari instansi terkait. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama ini bisa luput dari perhatian? Ataukah ada pembiaran?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PUB & KTV Deluxe Batam belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh media ini.
Media ini mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi pengawas seperti Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti, tindakan tegas harus diberikan tanpa kompromi.
Batam tidak boleh menjadi tempat nyaman bagi praktik ilegal yang berlindung di balik gemerlap hiburan malam.
[BERSAMBUNG]…

