JPM SUMUT Desak APH Periksa Kepsek SMPN 1 Hinai
MEDAN | Media K-PK,
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jaringan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (JPM SUMUT) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), yakni pihak Kejaksaan dan Kepolisian, segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hinai atas dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran Dana BOSP Tahun Anggaran 2024–2025 serta anggaran Proyek Revitalisasi Program Banjir Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,3 miliar yang diduga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, JPM SUMUT mengaku telah melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Hinai disebut belum memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.
JPM SUMUT menilai tidak adanya respons dari pihak sekolah menjadi indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, khususnya Dana BOSP Tahun Anggaran 2024–2025 dan anggaran Proyek Revitalisasi Program Banjir Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 1 Hinai.
Menurut JPM SUMUT, Aparat Penegak Hukum telah memiliki dasar hukum untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam waktu dekat, JPM SUMUT juga berencana menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak aparat penegak hukum agar serius dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa setiap oknum yang menyalahgunakan anggaran negara harus diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim

