SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Menjauhi Wartawan Secara Halus, Dana Langganan Media di Rupat Diperkecil

Rupat | Media K-PK,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sejumlah awak media, khususnya dari media cetak, mengeluhkan adanya dugaan upaya “penyingkiran secara halus” oleh pemerintah desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Hal ini ditandai dengan pemangkasan nilai langganan koran, baik untuk media lokal maupun nasional.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Padahal, kehadiran awak media selama ini berperan dalam menyampaikan informasi terkait kinerja pemerintah desa kepada masyarakat luas.

Awak media mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada pihak Kecamatan, termasuk kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Rupat. Namun hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut yang konkret.

“Kalau memang dana langganan media dipangkas, seharusnya disampaikan sejak awal tahun anggaran. Mengapa baru dilakukan di tengah berjalan, padahal sudah disepakati dalam Musrenbang Desa dan disahkan dalam APBDes?” ujar salah seorang awak media.

Mereka juga menegaskan akan menelusuri lebih lanjut penggunaan anggaran publikasi di masing-masing desa. Jika ditemukan adanya dugaan mark-up atau penyimpangan dalam belanja tersebut, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Salah satu awak media, M. Syopri, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi ini. Ia menegaskan bahwa anggaran langganan media cetak memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari upaya transparansi desa.

“Dana desa memang dapat digunakan untuk langganan media sebagai sarana publikasi dan keterbukaan informasi. Bahkan, besarannya bisa mencapai maksimal tiga persen dari total pagu dana desa, yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disetujui oleh BPD serta Camat,” jelasnya.

Dalam struktur APBDes, anggaran tersebut tercantum pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, sub bidang administrasi pemerintahan desa, dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0005 untuk belanja langganan surat kabar/majalah.

Mengacu pada regulasi, seperti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penggunaan dana desa untuk langganan media diperbolehkan.

Namun demikian, muncul pertanyaan di kalangan awak media: apakah kebijakan pemangkasan ini murni efisiensi anggaran, atau ada indikasi lain seperti upaya menghindari kontrol sosial dari media?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa di wilayah Kecamatan Rupat terkait kebijakan tersebut.

(Tim/H. Giawa)

error: Content is protected !!