SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

LSM AMAK Babel Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Madrasah PHTC ke Kejaksaan Agung

Pangkalpinang, Media KPK –

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Provinsi Bangka Belitung secara resmi melaporkan PT Bintang Milenium Persada beserta pejabat terkait ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC di Provinsi Bangka Belitung.

Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo Purbaya, mengatakan laporan tersebut disampaikan berdasarkan sejumlah temuan di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar. Kegiatan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Strategis Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Hadi, salah satu temuan yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan material atap metal roofing yang diduga memiliki ketebalan sekitar 0,3 mm. Sementara berdasarkan dokumen spesifikasi teknis, material yang digunakan seharusnya memiliki ketebalan 0,4 mm serta dilengkapi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan jaminan antikarat.

Selain itu, AMAK juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek. Sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, sarung tangan, sepatu pengaman, dan sabuk pengaman saat bekerja.

“Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti karena selain berpotensi merugikan negara, juga menyangkut keselamatan para pekerja di lapangan,” ujar Hadi.

AMAK menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti papan informasi proyek yang menurut mereka hanya menggunakan media terpal berukuran sekitar 120 x 80 sentimeter. LSM tersebut juga mencatat bahwa sebagian besar tenaga kerja yang terlibat dalam proyek berasal dari luar Provinsi Bangka Belitung.

AMAK berharap Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan atas laporan yang telah disampaikan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Proyek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana pendidikan dan keagamaan. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hadi.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Robi Paso, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah memenuhi standar dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ricardo Widodo Siahaan dari PT Bintang Milenium Persada. Melalui pesan singkat kepada awak media, ia menegaskan bahwa material atap yang digunakan telah sesuai dengan standar nasional dan spesifikasi kontrak.

“Atap yang kami gunakan telah sesuai spesifikasi dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebut pekerjaan tidak mengacu pada spesifikasi adalah tidak benar,” ujarnya.

Ricardo juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembongkaran apabila nantinya terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Namun sebaliknya, ia meminta pihak yang menyampaikan tuduhan dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(S. Gimpong)

error: Content is protected !!