Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Medan, Sumut. Media. K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik lama kendaraan saat membayar pajak tahunan.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang telah berpindah kepemilikan namun belum melakukan Bea Balik Nama (BBN). Dengan aturan baru tersebut, masyarakat cukup memenuhi tiga syarat untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB.
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan syarat yang diperlukan yakni KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen melakukan balik nama pada tahun 2027.
“Kemudahan ini diberikan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan tahunan dan diharapkan dapat meningkatkan antusiasme wajib pajak,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, banyak kendaraan saat ini diperoleh melalui jual beli maupun hibah sehingga masih menggunakan identitas pemilik lama. Karena itu, kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh KTP pemilik sebelumnya.
“Jadi sekarang tidak perlu lagi KTP pemilik lama. Cukup membawa KTP pemilik saat ini dan STNK asli. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini,” katanya.
Selain menghadirkan kebijakan tersebut, Bapenda Sumut juga terus menggencarkan program Gebyar Pajak 2026 guna mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
(ibnuagusmar)

