RIAU-KEPRI-JAMBI

Wali Kota Jambi Turunkan Satgas Gabungan Tertibkan Antrean Solar di SPBU

MediaKPK – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, MKM memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu (8/10/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Satgas gabungan ini terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pertamina tersebut akan melakukan patroli serta pengawasan rutin di seluruh SPBU. Fokus utama pengawasan diarahkan ke titik-titik rawan antrean panjang kendaraan pengisi Solar bersubsidi.

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di SPBU Wilayah Kota Jambi.

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan roda enam ke atas kini hanya boleh mengisi Solar di tujuh SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi, yaitu:

• SPBU 24.361.13 di Paal X

• SPBU 24.361.38 di Talang Bakung

• SPBU 24.361.54 di Simpang Gado-Gado

• SPBU 24.361.70 di Lingkar Selatan

• SPBU 24.376.79 di Bagan Pete

• SPBU 24.361.02 di Aur Duri

• SPBU 24.361.58 di Paal VII

“Dari total 17 SPBU yang menjual Solar di Kota Jambi, tujuh di antaranya berada di jalur lingkar dan dikhususkan bagi kendaraan roda enam ke atas. Sementara sepuluh SPBU lainnya di dalam kota hanya untuk kendaraan pribadi roda empat,” jelas Maulana.

Menurut Wali Kota, kebijakan tersebut diambil untuk mengurai kemacetan dan antrean panjang truk yang selama ini sering terjadi di sekitar SPBU dalam kota. Ia juga memastikan PT Pertamina telah diminta menjamin ketersediaan pasokan Solar di tujuh SPBU yang ditetapkan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar stok Solar di tujuh SPBU itu tetap aman dan tersedia 24 jam. Dengan begitu, sopir truk tidak perlu lagi antre di SPBU dalam kota,” ujarnya.

Maulana juga menugaskan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan di sepuluh SPBU dalam kota. Langkah ini guna mencegah praktik pelangsiran atau pengisian Solar dalam jumlah berlebihan oleh kendaraan pribadi.

“Kalau ada indikasi pelangsiran, segera tindak di lapangan. Saya sudah minta tim berkoordinasi langsung dengan Polresta dan Kodim,” tegasnya.

Pemerintah Kota Jambi berharap, melalui langkah ini, distribusi BBM Solar bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, khususnya bagi kendaraan angkutan barang dan kebutuhan pokok masyarakat.

“Tujuan kita bukan untuk membatasi, tetapi memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh yang berhak,” tutup Maulana. (*)

error: Content is protected !!