“ADA APA PENEGAK HUKUM LINGGA “
Kepri,Media KPK com
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kabid Intelijen&Investigasi.DPW L.GPRI-AK. Kepri,pertanyakan Penegak Hukum Kabupaten Lingga.
Pasalnya ada
beberapa Kepala Desa diduga lakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal mengelola DD dan ADD bahkan dugaan tersebut telah menjadi temuan baik pihak Inspektorat maupun pihak Kejari ,tapi para Kades yang dimaksud belum tersentuh hukum.
Diantaranya Desa Muntude,Sungai Pinang dan Desa Resang.Bahkan diantara Kepala Desa tersebut ada yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara dicicil.
Dasar ini GP.RI-AK desa aparat hukum lakukan tindakan nyata bukan lakukan pembiaran.
Meski telah ada pengembalian uang negara tidak menghilangkan hukum asal sebab buat Kepala Desa melakukan kejahatan uang negara sudah terjadi,ucap Lembaga tersebut .
Sedihnya lagi Kades Resang merealisasikan pembuatan tambak udang sebesar Rp.260 juta hingga kini tambak tersebut belum dapat dipergunakan masyarakat karena tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam musrembang Desa saat itu.
Karena terkesan lakukan pembiaran bahkan Kades Resang gagah berani lakukan pemotongan gaji terhadap RT/RW diwilayah Kerja Kades tersebut.
Adanya dugaan kerugian keuangan negara yang dikelola Kades Resang sudah menjadi temuan walau temuan yang dimaksud terjadi tarik menarik nilai kerugian yang ditimbulkan pasalnya versi Inspektorat kerugian nya sebesar Rp.700 juta versi Kejari sebesar Rp.400 juta anehnya meski telah ditemukan kerugian keuangan negara yang dikelola hingga kini kades Resang masih tidur pulas dengan keluarga.
Cilaka nya lagi Kades Resang dalam melaksanakan suatu kegiatan yang dibebankan dana desa telah cair tapi untuk menutupi dana kegiatan aset desa yang digadai kepihak lain sebesar Rp.200 juta.
Desakan ini datang pula dari masyarakat Resang agar Kades Resang mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu yang telah merugikan banyak pihak terutama pihak negara.(TIM)

