Polres Metro Bekasi Kota Gelar Conference Pers Kasus Asusila
Bekasi Kota – Gelar acara ini dibuka langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H, S.I.K, M.H. Dihalaman Lobby Lantai 1 Polres Metro Bekasi Kota Jl.Pangeran Jayakarta, RT.001/RW.006, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17143, 27/08/2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini,kejadian di ruang OSIS sekolah SMP yang ada di Kota Bekasi,Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi,korban yang melaporkan saudari NP 14 tahun pelaku saudara JP 59 tahun laki-laki pekerjaan guru,sekolah tersebut beralamat di Pondok Ungu permai di Babelan Bekasi atau kejadian pada hari Kamis 14 Agustus ketika korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS SMP yang ada di kota Bekasi.
“Kemudian pelaku masuk dan pelaku ini merupakan salah satu guru di sekolah tersebut dan juga selaku Pembina OSIS kemudian siswi siswa-siswi yang lain, kemudian pelaku ini dari belakang memegang korban jadi dirangkul dari belakang,lalu juga memegang bagian intim yang ada di atas,dan juga memegang bagian intim yang di bawah daripada korban,dan menurut pengakuan korban ini sudah pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut jadi bukan yang tanggal 14 Agustus itu bukan yang pertama tapi sudah yang ketiga kali.” jelas Kusumo
Dalam kejadian ini,korban dengan adanya perbuatan itu merasa syok,lalu kegiatan belajar juga kurang,ia sempat berupaya untuk melukai diri sendiri.
” ini juga kami juga sudah terima orang tuanya melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,lalu kita amankan daripada pelaku tersebut dan kami juga sudah berkomunikasi kaitan dengan psikologi terhadap anak tersebut kepada KPAD yaitu komisi Perlindungan anak daerah dan juga dengan dinas perlindungan perlindungan yang ada di kota Bekasi,ancaman hukuman adalah undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara”, tandasnya. (DN)

