Pekerjaan Dikerjakan Asal Jadi, Aparat Penegak Hukum Layak Periksa Penggunaan Anggaran di Desa Sipak.
Jasinga, Bogor – Media K-PK – Kewajiban memasang APBDes di desa merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dasar hukum kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!APBDes bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap informasi anggaran desa. Publikasi APBDes dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya dengan menempelkan dokumen tersebut pada papan pengumuman desa yang mudah diakses warga.
Namun, sebagaimana diberitakan Media K-PK pada 15 Agustus 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan anggaran dan hasil pembangunan di Desa Sipak. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkungan (jaling) yang diduga dikerjakan asal jadi menggunakan anggaran tahun 2025.
Selain itu, pihak desa diduga tidak transparan terkait penggunaan maupun pendapatan desa. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Faktanya, papan informasi APBDes yang memuat anggaran, pendapatan, dan pengalokasian dana tidak ditemukan di kantor desa.
Beberapa ketua RT yang ditemui mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap hasil pembangunan. Ketua RT di lokasi pelaksanaan proyek jaling menuturkan, “Jalan baru beberapa hari selesai dikerjakan, sudah rusak parah. Kemungkinan kualitasnya kurang bagus, aspal yang digunakan tipis.” Ia juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), BUMDes, ketahanan pangan, dan dana stunting. Menurutnya, Desa Sipak memiliki 43 ketua RT dan 11 RW. Namun, penerima BLT dari dana desa hanya satu orang per RT, sehingga total hanya 43 KPM. “Sisanya kemana? Ini harus dijelaskan kepada warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami warga mau mengadu kemana? Silakan pantau langsung ke masyarakat, lihat berapa KPM yang menerima BLT dari desa supaya jelas. Begitu juga dengan hasil pembangunan, seperti di RT 03 RW 07, jalan sudah rusak padahal baru selesai dibangun.”
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekretaris Desa (Sekdes) Sipak menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta pelaksana proyek untuk memperbaiki jalan yang rusak. Ia juga menyebutkan Desa Sipak memiliki 10 RW, dan akan membicarakan hal ini dengan kepala desa. Namun, jumlah pasti penerima BLT senilai Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan tidak dijawab oleh Sekdes.
Mengacu pada Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, Dana Desa 2025 memiliki prioritas penggunaan, salah satunya BLT Desa dengan alokasi maksimal 15% dari total Dana Desa. BLT diberikan kepada keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut.
Agar penggunaan anggaran dan pendapatan di Desa Sipak benar-benar transparan, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tipikor, dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan anggaran tepat sasaran serta akuntabel.
Undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang mengatur lembaga yang bertugas memberantas korupsi. (Aripin Lubis)

