Jalan Licin dan Sungai Merah, Aktivitas PT PUL Diduga Langgar UU Minerba
Luwu Timur – Aktivitas tambang nikel PT Prima Utama Lestari (PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus menuai sorotan. Warga, aktivis mahasiswa, hingga petani tambak menilai perusahaan ini telah mengabaikan keselamatan publik, merusak infrastruktur, dan mencemari lingkungan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Setiap hari, truk-truk pengangkut ore milik PT PUL melintas di jalan provinsi menuju pelabuhan. Bekas lintasan kendaraan berat ini meninggalkan lapisan tanah liat lengket di aspal, membuat jalan licin dan berisiko tinggi yang dapat menyebabkan kecelakaan.
“Kalau hujan, jalannya seperti sabun. Kami takut jatuh, apalagi kalau motor terpeleset di dekat truk besar,” keluh seorang pengendara yang tak ingin namanya dipublikasikan.
Dampak aktivitas tambang ini tak hanya berhenti di jalan. Saat hujan turun, lumpur dari area penambangan mengalir ke Sungai Ussu dan bermuara di Sungai Malili, bercampur dengan limbah tambang dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Lampia. Air keruh berwarna merah ini kemudian mengalir hingga ke tambak ikan di Minaoge dan Langkara, merugikan petani tambak yang mengandalkan air bersih untuk budidaya.
Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur (FOBMA Lutim), Paslan Ali Azhara, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan penggunaan jalan provinsi oleh kendaraan tambang.
“Ini membahayakan masyarakat dan melanggar aturan. Kami minta pemerintah hentikan aktivitas PT PUL sebelum ada korban jiwa,” tegasnya.
Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 91, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil tambang.
Risal, perwakilan forum warga, menambahkan bahwa PT PUL diduga beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) meski lokasi tambang berada dekat pemukiman. “Lumpur, debu, pencemaran sungai—semua ini sudah cukup jadi bukti bahwa kegiatan ini meresahkan,” ujarnya.
Warga dan forum mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan KPK untuk turun langsung memeriksa indikasi pelanggaran izin, pencemaran lingkungan, dan infrastruktur jalan yang dituding dilakukan PT PUL. (NS)

