NTT-NTB-PAPUA-MALUKU

Diduga Polda Maluku Sengaja Diamkan Laporan YPKKM, HUT Bhayangkara Ke – 79, Polri Untuk Masyarakat, Implementasi- Nya Mana

MediaKPK.Co.Id., Ambon – Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) provinsi maluku, kembali mendesak pihak Polda Maluku untuk segera melakukan gelar perkara dan jangan diamkan laporan yang sudah sekian lamanya ini, sungguh kami menghargai dan menghormati, namun sepertinya sudah melebihi batas kewajaran kesabaran kita menunggu, padahal Hut Bhayakara ke – 79 Tahun 2025, kemarin dengan Tema Polri untuk Masyarakat, namun Implementasi HUT Tema hanya sekedar tulisan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Tim Koordinator pengungsi maluku yang juga ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia ( YPKKM) Provinsi Maluku Agustina Tuasu’un menyampaikan kepada awak media di kediamannya, Selasa 15/7/2025.

Menurutnya, Langkah yang kami laksanakan adalah rapat tertutup pengurus yayasan dan sejumlah koordinator dalam membicarakan beberapa hal penting, salah satu yang di bicarakan khusus adalah soal laporan yang sudah cukup lama didiamkan oleh pihak oknum kepolisian di polda maluku, kita tau maunya apa, sebenarnya, ini laporan yang kami perjuangkan adalah untuk kepentingan masyarakat maluku dan maluku utara, termasuk masyarakat maluku yang pindah ke Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan yang sudah kurang lebih 25 Tahun dan sudah ada titik terang.

Tentu perjuangan yang kami lakukan bukan semuda membalik telapak tangan, namun perlu diketahui bahwa sejumlah jalur hukum sudah kami tempuh dengan kepastian hukum, bahkan keputusan Mahkamah Agung dan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat tentang eksekusi pencairan dana sudah kami miliki ,” Kata Putri Nusa Ina yang sapa Mama Au.

“Namun satu dan lain hal mengakibatkan pencairan kami tertunda akibat perbuatan yang sengaja dilakukan kedua oknum, diantaranya Sdr. Anggada La Mani dan Sdr. Hibani, yang melakukan rekayasa administrasi yayasan, sehingga langkah strategis teratur, terukur dan berkelanjutan oleh pihak yayasan adalah melaporkan keduanya kepada pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan memeriksa keduanya.

Setelah Laporan kami sudah dilaporkan Polda Maluku, selanjutnya kami memantau sejauhmana langkah aparat hukum menindak lanjuti laporan kami, ternyata sampai saat ini, tidak ada surat atau pemberitahuan dari pihak Kepolisian Polda Maluku.

Padahal hal kami yakin sungguh kepentingan masyarakat sudah pasti di utamakan, karena yang kami lakukan ini adalah kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat maluku,yang korban saat konflik maluku tahun 1999.

Perlu diketahui juga kedua saudara Anggada La Mani dan Hibani, kami laporkan karena keduanya telah dicabut kuasa atau diberhentikan dan atau dipecat tanpa hormat oleh yayasan, akibat dari kedua sudah melanggar ketentuan – ketentuan organisasi (Yayasan) dan melanggar perjanjian perundang – undangan yang termuat surat kuasa sebagai kuasa kelompok,

keduanya kuasa yang berhentikan, dicabut surat kuasa atau di pecat oleh Yayasan PKKM adalah sdr. Anggada La Mani dan Sdr. Hibani.

“Pedoman pemberhentian, pencabutan kuasa dan atau pemecatan kepada keduanya sebagai
kuasa kelompok oleh Yayasan Pola Kebersamaa Kasta Manusia kepada Sdr. Anggada La Mani dan Sdr. Hibani, pemecatan terbut dilakukan oleh yayasan sudah jelas dan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung ( Perma) Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Oleh karena itu kami bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPPKM) Provinsi maluku, melaporkan kedua saudara Anggada La Mani dan Saudara Hibani, Hanya saja Laporan kami sampai detik ini ,pihak Polda diduga sengaja atau sengaja didiamkan, seakan – akan tidak laporan dari kami.,” Ucap Tuasu’un.

Kami kembali mengingatkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda maluku, secepatnya mengambil langkah bijak dan kami desak segera gelar perkara laporan YPKKM,” Ingat Tuasu’un.

Lanjut Ketùa Tim Koordinator pengungsi Maluku yang juga Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia ( YPKKM), menambahkan bahwa tentu pihak kepolisian Polda maluku (Oknum Polisi), yang sengaja atau tidak sengaja mendiamkan laporan, tentu ada sanksi pidana disiplin dan etik, tergantung pada tingkat kesalahannya, sebagaimana penjelasan Sanksi Pidana : Jika Polisi dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dalam menangani Laporan, mereka bisa dijerat dengan Ketentuan Pidana dalam KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) atau UU Nomor : 1 Tahun 2023, tentang KUHP baru , mengatur tentang hal tersebut, tidak perlu kami jelaskan Pasal 426 KUHP, sudah pasti pihaknya lebih tau dan memahami jauh dari dirinya ( Mama Au),” Ingatnya.

Lanjut Agustina Tuasu’un yang disapa Mama AU, mendesak kepada pihak polda maluku untuk secepat dilaksanakan gelar perkara, karena Laporan kami sudah cukup lama dan perlu diketahui
bahwa laporan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat maluku korban konflik Tahun 1999, bukan untuk pribadi saya dan keluarga atau kelompok tertentu (Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia) tetapi kepentingan masyarakat, saya sangat yakin bahwa desakan kami ini didengar oleh Bapak Kapolda Maluku Irjen.Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan. M.Si.

Bapak Kapolda Maluku, kami mendesak untuk gelar perkara laporan kami dari YPPKM, agar secepatnya dilaksanakan langkah efektif , teratur , terukur dan berkesinambungan, sehingga perjuangan kami untuk masyarakat secepatnya di nikmati, perjuangan yang lakukan sebagaimana Tema yang di usung pada HUT Bhayangkara ke – 79, “Polri Untuk Masyarakat”, oleh karena itu mana Implementasi dari HUT tema di atas,” Tanya Tuasu’un.

Diakhir penutup Tuasu’un sedikit menjelaskan rapat tertutup pengurus YPPKM dan para koordinator , untuk melakukan kajian dan evaluasi , salah satu agenda yang dibicarakan khusus adalah laporan kita di Polda Maluku yang sudah lama juga, diduga sengaja didiamkan, kami minta kepada Bapak Kapolda, sebagai Orang Number One ( orang Nomor satu) di Polda Maluku , memetintahkan untuk dilaksanakan gelar perkara dalam minggu ini ,di bulan juli tahun 2025, itu permintaan kami kepada bapak Kapolda maluku.,” Tutupnya..** (MNP)

error: Content is protected !!