Wakil Ketua FP3KTB Minta Pemprov Papua Barat Perhatikan Pembangunan Insfrastruktur Teluk Bintuni
Teluk Bintuni:mediakpk.online
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Wakil Ketua ( FP3KTB) FORUM PEMUDA PEDULI PEMBANGUNAN
Kabupaten Teluk Bintuni, Landvictory.w.s.h,
Meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan BP3OKP (BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA) memperhatikan infrastruktur pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni,khusus nya yang berada di Distrik Daratan Baimes, Isim hingga Moskona Barat ,Moskona atimur hingga pesisir pantai,pasalnya daerah yang dimaksud terkesan tak tersentuh pembangunan.
Bahkan
wakil ketua (FP3KTB) Landvictory.w.s.h
Menegaskan pemprov Papua Barat sesegera melihat kondisi fasilitas jalan dan jembatan yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat,padahal insfratuktur yang dimaksud telah banyak yang rusak,jangan telah memakan korban penguna jembatan baru ada perbaikan ,ungkapnya lagi.
Hal sama juga diminta kepada BP3OKP (BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA)
supaya dapat mempertegas anggaran Otsus yang di peruntukan untuk orang asli Papua (OAP) sesuai (PP) 106 /2021 dan (PP) 107 /2021
di mana semua itu mengarah kepada Otonomi khusus (Otsus)bagi masyarakat Papua.
Dikarenakan Otsus lahir untuk Orang asli Papua (OAP) maka itu melalui poin penting dari peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 iyalah :
- Kewenangan Pemda ( provinsi dan kab / kota ) : mengatur kewenangan khusus dalam urusan pendidikan, kesehatan,serta perlindungan sosial bagi orang asli Papua (OAP).
- badan pengarah (BP3OKP) : membentuk badan khusus yang di pimpin wakil presiden untuk mengkoordinasikan dan mempercepat pembangunan di Papua.
- pelayanan sosial: mewajibkan Pemda menjamin hidup layak bagi penduduk khusus nya orang asli Papua (OAP) dalam pelayanan sosial.
Peraturan pemerintah (PP) ini menjadi dasar hukum operasional untuk pelaksanaan otonomi khusus Papua yang lebih terarah pasca revisi UU Otsus.
Dan poin penting kunci peraturan pemerintah (PP) nomor 107 /2021
diterapkan untuk:
- perencanaan pembangunan: mengatur rencana induk (master plan) percepatan pembangunan di Papua.
- pengawasan: memperketat pengawasan dana Otsus oleh pemerintah pusat dan daerah.
- prioritas penggunaan: dana Otsus di utamakan untuk peningkatan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.
- kewenangan: peraturan pemerintah (PP) ini bersama peraturan pemerintah (PP) 106 tahun 2021 menjadi acuan bagi BP3OKP (BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA).
Peraturan pemerintah (PP) 107 /2021 merupakan turunan lansung dari UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi provinsi Papua.
Maka dengan ini kami dari kelembagaan FORUM PEMUDA PEDULI PEMBANGUNAN KABUPATEN TELUK BINTUNI.(FP3KTB) meminta agar pemerintah provinsi Papua Barat dan BP3OKP (BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA) dapat melihat merespon dan menjawab hal yang sedang terjadi pada setiap kabupaten di provinsi Papua Barat terutama kabupaten teluk Bintuni yang menjadi daerah penghasil minyak dan gas bagi negara.

