RIAU-KEPRI-JAMBI

Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Pidana bagi Warga Buang Sampah Sembarangan

MediaKPK – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semakin serius menegakkan disiplin dalam pengelolaan sampah. Melalui sosialisasi intensif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020, Pemkot Jambi memperketat pengawasan terhadap waktu pembuangan sampah dan menyiapkan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pidana bagi pelanggar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, ST, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penting untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. Ia menuturkan, masyarakat wajib mematuhi ketentuan jam buang sampah rumah tangga yang telah diatur secara tegas.

“Kami minta seluruh warga Kota Jambi disiplin membuang sampah. Aturannya jelas, sampah hanya boleh dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 WIB (6 sore) hingga 06.00 WIB (6 pagi). Jadwal ini berlaku setiap hari tanpa pengecualian,” ujar Mahruzar, Selasa (4/11/2025).

Penetapan waktu tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar proses pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan berjalan optimal. Pembuangan di luar jam yang ditentukan dapat menyebabkan tumpukan sampah di fasilitas publik dan mengganggu aktivitas warga pada siang hari.

Mahruzar juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 46 ayat (3) Perda Nomor 5 Tahun 2020, setiap orang yang membuang sampah di luar jadwal, atau membuang bangkai maupun sampah ke sungai, kanal, jalan, dan fasilitas umum lainnya, akan dikenai denda administratif antara Rp100.000 hingga Rp250.000.

“Sanksi yang lebih berat juga menanti. Sesuai Pasal 48 ayat (1), pelanggar yang tidak memenuhi sanksi administratif dapat diproses pidana dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Pemerintah Kota Jambi serius menegakkan aturan ini demi lingkungan yang sehat,” tegas Mahruzar.

Selain penegakan hukum, DLH juga terus mengedukasi masyarakat melalui gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Program ini mengajak warga untuk mengubah pola pikir dari sekadar membuang menjadi mengelola sampah.

Reduce berarti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, Reuse mengajak masyarakat memanfaatkan kembali barang yang masih layak, sedangkan Recycle menekankan pentingnya pemilahan sampah untuk didaur ulang  yang salah satunya difasilitasi melalui Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS 3R).

“Kami mengajak seluruh warga Kota Jambi mengambil peran aktif. Jaga kebersihan lingkungan, buang sampah pada waktu dan tempat yang benar, serta biasakan memilah sampah sejak dari rumah. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Kota Jambi Bahagia yang bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni,” tutup Mahruzar.

error: Content is protected !!