Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Desa Cilaku Belum Tersentuh Hukum, Ada Apa?
Tenjo, Bogor | Media K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Oknum ketua BUMDes yang juga disebut-sebut sebagai pendamping lokal di Kecamatan Tenjo berinisial T, diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.
Hasil konfirmasi tim Media K-PK pada 15 Juli 2025 dengan salah satu staf Desa Cilaku menguatkan informasi mengenai adanya alokasi anggaran ke BUMDes. Staf berinisial J membenarkan adanya dana yang dikucurkan pada tahun 2023. Namun, ia mengaku tidak mengetahui rincian jumlah anggaran tersebut.
“Benar ada anggaran ke BUMDes tahun 2023, kalau tidak salah untuk sektor wisata atau kuliner. Tapi saya tidak tahu jumlahnya karena itu bukan bidang saya,” ujar J.
J juga menyebutkan bahwa karena Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan sebagian staf sedang tidak berada di kantor, maka informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung kepada Ketua BUMDes yang diketahui berdomisili di RT 02 RW 04.
“Yang masuk kantor hanya dua orang hari ini, yang lainnya mungkin sedang ada tugas luar,” tambah J.
Isu yang beredar di masyarakat juga mengungkap bahwa sejumlah perangkat Desa Cilaku diduga berasal dari keluarga Kepala Desa, termasuk Sekretaris Desa yang disebut-sebut sebagai saudara kandung. Hal ini turut dibenarkan oleh J saat dikonfirmasi.
Minimnya informasi terkait pengelolaan pemerintahan desa dan kegiatan BUMDes di Cilaku menjadi perhatian serius. Saat tim menelusuri lebih lanjut ke rumah Ketua BUMDes, masyarakat justru mengaku tidak mengetahui keberadaan dan fungsi dari BUMDes tersebut.
“BUMDes itu untuk siapa, manfaatnya apa? Kami tidak pernah merasakan dampaknya,” ujar seorang warga setempat.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua BUMDes berinisial T belum dapat ditemui. Tim media juga berupaya mencari nomor telepon yang bersangkutan melalui staf desa maupun warga, namun tidak ada satu pun yang memilikinya.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa BUMDes yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, justru telah berubah menjadi “ATM” pribadi bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Dugaan penyelewengan dana BUMDes Desa Cilaku menjadi tamparan keras terhadap sistem tata kelola dana desa. Ketika perangkat desa mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran yang dialokasikan, dan tidak ada laporan keuangan yang transparan dari tahun 2023 hingga 2025, muncul pertanyaan besar: Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan kerja sama terselubung?
Kepala Desa yang seharusnya menjadi pembina dan penasehat BUMDes, idealnya mengetahui dan mengawasi laporan keuangan secara berkala. Jika indikasi penyimpangan ini benar adanya dan tidak ada langkah hukum yang diambil, maka patut diduga terjadi praktik kolusi dalam pengelolaan dana BUMDes Desa Cilaku.
Desa yang seharusnya menjadi pilar kebangkitan ekonomi rakyat, justru diduga dimanfaatkan sebagai ajang bancakan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjaga dan melayani masyarakat.
Kasus ini bisa jadi hanyalah salah satu contoh dari banyak desa lain yang mengalami permasalahan serupa, namun belum tersentuh oleh hukum.
Aripin Lubis

