JABAR-JATENG-D.I.Y

Keberadaan penjual minuman beralkohol di kota dan kabupaten cirebon semakin banyak dan meresahkan masyarakat

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Cirebon, mediakpk.co.id.–

Bekali kali aparat penegak hukum (APH) merazia penjual minuman beralkohol tapi masih ada saja yang berani menjual lagi minuman haram tersebut seolah olah ada oknum aparat yang membekingnya, padahal jelas jelas di kota dan kabupaten dilarang menjual minuman beralkohol tanpa izin , dan bagi siapa yang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur ada sangsinya.

Bagi penjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, ancaman sangsi dapat berupa :

*Denda : Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

*Pencabutan izin usaha:izin usaha dapat di cabut jika penjual terbukti melanggar ketentuan.

*Pidana : penjual dapat diancam pidana 1-5 tahun atau denda Rp 100 juta.

*Menjual minuman beralkohol kepada anak dibawah umur: 2-5 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.

Peraturan bupati ( perbup) cirebon nomor 50 memiliki beberapa versi Dengan tahun yang berbeda beda, yaitu :

*Perbub (peraturan bupati) Nomor 50 tahun 2018: Berisi tentang penjualan dan labelisasi minuman beralkohol.

*Perbub (peraturan bupati) cirebon nomor 50 tahun 2023: Berisi tentang pedoman manajemen risiko di lingkungan pemerintah kabupaten cirebon.

*Perbub ( peraturan bupati) nomor 50 tahun 2024: Berisi tentang rencana strategis Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten cirebon tahun 2025- 2026.

Dengan peraturan yang telah dibuat oleh pejabat bupati/ kota Cirebon masih saja pedagang alkohol liar menjualnya, seperti di warung warung dengan berdalih jual sembako, kios rokok, Tambal Ban kendaraan bermotor dan tempat tempat hiburan yang tidak jelas perizinannya, padahal aparat penegak hukum (APH) sering menrazianya, bahkan banyak yang dimusnahkan hasil razia minuman beralkohol di polres polres.

(Agustinar)

error: Content is protected !!