RIAU-KEPRI-JAMBI

Menjauhi Wartawan Secara Halus,Dana Langganan Kian Diperkecil

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rupat | mediakpk.co.id – Awak Media khususnya Media Cetak tampaknya mulai disingkirkan dengan pola nilai langganan pembayaran koran diperkecil.Media tersebut baik media lokal maupun nasional.

Padahal kehadiran Awak Media di Pemdes terutama di Pulau Rupat berdampak negatif karena pemberitaan yang disajikan mekanisme kinerja para Pemerintah Desa se Kecamatan Pulau Rupat .

Kondisi ini Awak Media telah menyampaikan pada Kasi PMD Kecamatan Rupat sayangnya belum kejelasan.

“Kalau dana langganan Media di pangkas kenapa tidak awak tahun kenapa harus bulan ini mereka lakukan bukankah dana langganan telah masuk dalam Musrendes dan telah disahkan,untuk itu kami akan membuka nilai angaran dana publikasi dimasing-masing Desa dan apabila ditemui terjadinya dugaan mark uf nilai belanja maka akan kami lanjutkan keranah hukum”ungkap Awak Media ini.

Bahkan M.Syopri Awak Media ini,meluahkan kekesalannya karena dana desa dapat diangarkan untuk biaya langganan media cetak,karena kehadiran Wartawan disini untuk mempublikasikan dan keterbukaan informasi desa dengan nilai maksimal 3 persen dari total pagi dana desa.Besaran nilai langganan media ditetapkan pada APBDesa lewat Musdes dan disetujui BPD serta Camat.

Pos anggaran di APBDesa masuk dibagian bidang penyelenggaraan Pemdes sub bidang administrasi Pemdes dengan nama kegiatan pengelolaan administrasi umum kode rek 5.1.02.01.01.0005,belanja langganan surat kabar/majalah,hal ini jelas dasar dan payung hukumnya namun mengapa hal yang dimaksud terjadi di Pemdes SE Kecamatan Rupat mungkinkah para perangkat tersebut ingin menjauhi Awak Media atau ada apa.

Bahkan didalam Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang prioritas pengunaan dana desa dan PMK nomor 146 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa hal ini membolehkan dana desa di angarkan untuk pembayaran langganan koran.

(Tim/H.Giawa)

error: Content is protected !!